jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus berupaya memberantas penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) untuk mewujudkan kedaulatan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan.
Belum lama ini kapal pengawas perikanan berhasil menangkap satu kapal perikanan asing (KIA) berbendera Vietnam di Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) Laut Natuna Utara pada Jumat (8/3) lalu.
BACA JUGA: KSOP Gresik Amankan 2 Kapal yang Lakukan Pengerukan Ilegal
Kapal dengan nama BV 9845 TS diawaki oleh lima orang berkewarganegaraan Vietnam ditangkap Kapal Pengawas Perikanan (KP) Paus 001 pada posisi koordinat 03.09.091 N - 110.01.925 E sekitar pukul 07.50 WIB.
"Kapal tersebut ditangkap karena melakukan penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) tanpa dilengkapi dengan dokumen perizinan yang sah dari Pemerintah RI serta menggunakan alat tangkap yang dilarang jenis trawl," ujar Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Agus Suherman.
BACA JUGA: 3 Kapal Patroli Dikerahkan untuk Padamkan Api di Muara Baru
Kapal diduga melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar.(chi/jpnn)
BACA JUGA: 16 Kapal Penangkap Ikan Terbakar di Pelabuhan Muara Baru
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lantik 4 Pejabat Eselon II, ini Pesan Bu Susi
Redaktur & Reporter : Yessy