KSOP Gresik Amankan 2 Kapal yang Lakukan Pengerukan Ilegal

Sabtu, 02 Maret 2019 – 17:12 WIB
Ilustrasi kapal. Foto Yessy Artada/jpnn.com

jpnn.com, GRESIK - Ditjen Perhubungan Laut melalui Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Gresik mengamankan dua unit kapal yang melakukan pengerukan ilegal di Perairan Gresik Utara.

Kepala KSOP Kelas II Gresik, Totok Mukarto mengatakan, sebagai bentuk penegakan aturan sebagai penjagaan laut dan pantai, petugas KSOP Gresik mengamankan dua unit kapal yang diduga belum memiliki izin untuk melakukan kegiatan pengerukan di Perairan Gresik Utara, tepatnya di Perairan Ujung Pangkah Gresik.

BACA JUGA: Polisi Tunggu Hasil Labfor Penyebab Kebakaran 34 Kapal di Muara Baru

"Dua kapal tersebut adalah kapal keruk TB Galileo dengan berat GT.119 dan kapal Rig Tender Elang sebagai kapal pemasok logistik yang setelah diperiksa oleh petugas KSOP Gresik tidak memiliki izin pengerukan dari Ditjen Perhubungan Laut," ujar Totok.

Totok menambahkan, memang sejak beberapa tahun terakhir ini, pesisir pantai Gresik Utara banyak dilakukan reklamasi yang harus memiliki izin.

BACA JUGA: Syahbandar Tanjung Perak Proaktif Dekati Nelayan

Dalam pemeriksaan oleh KSOP Gresik, ditemukan 100 ribu meter kubik pasir di kapal TB Galileo yang rencananya akan mereklamasi lokasi pengeboran minyak.

"Kapal tersebut dinakhodai oleh Dolfi dengan 12 Anak Buah Kapal (ABK) yang rencananya melakukan pengerukan pasir dasar laut dengan kedalaman 3.5 meter selama 3.5 bulan," jelas Totok.

BACA JUGA: Kapal Illegal Fishing Silver Sea 2 Akhirnya Diserahkan ke KKP

Totok menambahkan bahwa aktivitas ilegal tersebut sangat membahayakan lingkungan maritim dan juga keselamatan pelayaran.

"Rencananya, hasil pengerukan di perairan Ujung Pangkah, akan ditampung di sebuah lahan yang ada di bibir pantai, yang lokasinya tak jauh dari lokasi kedua kapal," kata Totok.

Hingga kini, kedua kapal terpaksa diamankan sementara dan tidak diizinkan melakukan aktifitas apa pun, hingga seluruh perizinannya telah lengkap.

"Prinsip kami adalah penegakan aturan agar tertib dan kepatuhan bagi pengguna jasa. Bila terus melanggar akan diproses secara hukum pidana pelayaran," tandas Totok.(chi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KKP Kembali Tangkap Kapal Ilegal Berbendera Malaysia


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler