jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerima pelimpahan satu kapal ikan ilegal asal Vietnam yang ditangkap oleh armada Badan Keamanan Laut (Bakamla).
"Satu kapal ilegal asal Vietnam BV 8909 TS diserahterimakan dari Nakhoda KN. Bintang Laut 401, Capt. Margono, kepada Satuan Pengawasan (Satwas) Natuna Kepulauan Riau pada Senin (1/7),” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Agus Suherman.
BACA JUGA: Bakamla Latih Nelayan Banyuwangi Bertahan Hidup di Laut
Kapal yang diserahkan atas nama kapal BV 8909 TS dengan jumlah awak kapal 20 orang berkewarganegaraan Vietnam.
Selain itu, barang bukti yang ikut diserahkan berupa dokumen kapal, alat navigasi, alat tangkap pair trawl, serta ikan hasil tangkapan sebanyak kurang lebih 500 kg.
BACA JUGA: 5 Nelayan Indonesia Dipulangkan dari Malaysia
BACA JUGA: Mendikbud: Honorer K2 dan Nonkategori Prioritas PPPK
Kapal BV 8909 TS ditangkap oleh KN. Bintang Laut 401 saat sedang melakukan penangkapan ikan tanpa dokumen perizinan yang sah dari pemerintah Indonesia serta menggunakan alat tangkap dilarang di perairan ZEEI Laut Natuna Utara.
BACA JUGA: Kapal Ikan Ilegal Malaysia Ditangkap, tak ada yang Mengaku Nakhoda
"Kapal BV 8909 TS ditangkap oleh KN. Bintang Laut - 401 pada Minggu (30/6), sekitar pukul 02.00 WIB,” tambah Agus.
Selanjutnya, PPNS Perikanan Satwas Natuna akan melakukan proses penyidikan berdasarkan undang-undang perikanan.
"PPNS Perikanan akan segera melakukan proses penyidikan. Sesuai undang-undang perikanan, tersangka dapat diancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar,” tutur Agus.
Keberhasilan Bakamla menangkap kapal perikanan asing merupakan wujud kerja sama berbagai instansi yang berwenang dalam memberantas illegal fishing di perairan Indonesia.
Dalam hal koordinasi pemberantasan illegal fishing, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2015 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal atau lebih dikenal dengan Satgas 115.(chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KKP Terus Tingkatkan Ekspor Produksi Lobster, Kepiting dan Rajungan
Redaktur & Reporter : Yessy