Klaim Asuransi 726 TKI Ditolak

Senin, 09 Juli 2012 – 07:54 WIB

JAKARTA - Sebanyak 726 TKI yang bekerja di luar negeri, ditolak klaim asuransinya. Setelah ditelusuri oleh Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) dan satgas TKI, ternyata seluruh TKI itu bermasalah.

Ketua Umum AAI Humphrey Djemat mengatakan, pihaknya mulai 1 Juni lalu ikut terlibat dalam penanganan persoalan yang dialami sejumlah TKI. Di antaranya terkait penanganan klaim asuransi.

Dia menegaskan jika seluruh TKI yang klaim asuransinya ditolak itu berstatus TKI bermasalah. "Selain yang ditolak tadi, sekarang ada 400 klaim asuransi TKI yang sedang dalam proses," ujarnya.

Humprey yang juga menjadi juru bicara satgas TKI itu mengatakan, untuk kasus pengajuan klaim asuransi yang ditolak tadi ternyata diawali dari kerja petugas konsorsium asuransi yang tidak professional. Menurutnya, petugas dari konsorsium asuransi ini sering tidak bekerja sesuai prosedur.

"Masukan dari kami, para TKI bermasalah yang klaimnya ditolak ini perlu perlindungan kuasa hukum," tandasnya.

Menurutnya, pemberian bantuan hukum kepada TKI yang kesulitan mengajukan klaim asuransi harus menjadi kebijakan politik pemerntah. Dengan demikian, kesejahteraan TKI ketika pulang ke tanah air sedikit lebih terjamin. Humphrey tidak sepakat jika TKI hanya dijadikan sumber pemerasan dan keuntungan berbagai pihak saja.

Evaluasi berikutnya adalah, pemerintah harus lebih gencar mengedukasi calon TKI jika mereka sejatinya sudah ditanggung asuransi. Humphrey mengatakan, banyak TKI yang bermasalah itu tidak tahu jika dirinya dicover asuransi. Selain itu, pengiriman TKI ilegal harus dihentikan karena mereka tidak bisa mengklaim asuransi.

Di saat ratusan klaim asuransi yang masih nyantol, Humphrey mengatakan AAI sudah berhasil mengeluarkan klaim TKI lainnya. Rinciannya sejak mendampingi TKI mulai 1 - 30 Juni, AAI sudah membantu pencairan klaim untuk 1.065 orang, dengan nilai santunan Rp 1,8 miliar. (wan/nw)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Politisi PD Minta KPK tak Terpengaruh Opini


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler