Klaim Asuransi Wajib Sertakan Tiket

Rabu, 24 Oktober 2012 – 07:01 WIB
SLEMAN - Penumpang yang menjadi korban dalam musibah anjloknya Kereta Prambanan Ekspress (Prameks) di KM 13,5, Tirtomartani, Kalasan bisa sedikit bernafas lega. PT KAI Daerah Operasional (Daops) VI Jogjakarta siap untuk memberikan asuransi kepada penumpang.

Asalkan, mereka memenuhi syarat yang telah ditentukan. Yaitu dengan menyertakan tiket sebagai bukti jika mereka memang benar penumpang Prameks yang anjlok di Tirtomartani, Kalasan tersebut. "Wajib untuk disertakan. Sebisa mungkin tiket harus ada," tandas Kepala Humas PT KAI Daops VI Eko Budiyanto kemarin (23/10).

Eko menegaskan, kepemilikan tiket tersebut bukan hanya bukti sebagai penumpang Prameks. Tapi, juga bukti pembayaran asuransi. "Jadi sangat sulit kalau tanpa ada tiket untuk  mengklaimkan asuransi atas kecelakaan tersebut," sambung Eko.

Atas kecelakaan tersebut, banyak penumpang yang mengaku kehilangan tiket. Ini karena sesaat setelah kereta anjlok dari rel, banyak penumpang yang histeris dan berebut keluar. Saat keluar ini, mereka lupa untuk membawa tiket.

Selain kehilangan tiket dan barang bawaan tersebut, penumpang juga mendapatkan tiket yang tak by name. Di tiket Prameks tersebut tak tertera nama penumpang. Jumlah tiket yang tak tertera ini ternyata cukup banyak.

Penumpang yang membawa tiket tak tertera nama mereka pun khawatir tak bisa mengklaimkan asuransi.
Terhadap hal tersebut, Eko memastikan, pihaknya akan berupaya untuk mencairkan asuransi dati PT Jasa Raharja tersebut.  PT KAI tak akan lepas tangan begitu saja atas peristiwa anjloknya kereta Prameks dari rel tersebut.

"Bagi penumpang yang tidak membawa tiket, tetap akan kami lakukan pengecekkan. Nanti, akan terlihat benar tidak mereka penumpang resmi dari Prameks," terang Eko.
Kepala Unit  Humas dan Hukum PT Jasa Raharja Cabang DIJ Triadi mengungkapkan, sejak kemarin sore, pihaknya sudah melakukan pengecekkan di lapangan. Pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait agar proses pencairan asuransi bagi korban anjloknya kereta Prameks tersebut bisa segera cair.

"Langsung kepala cabang dan beberapa petugas turun ke lapangan. Mereka mengecek langsung kondisi dan jumlah penumpang berapa," tutur Triadi.

Dia menjelaskan, untuk prosedur pengurusan asuransi tersebut, pihaknya masih menunggu pelaporan dari PT KAI maupun visum dari rumah sakit. Nantinya, penumpang yang mendapatkan asuransi tersebut harus mendapatkan laporan resmi dari PT KAI dan kepolisian.

"Dasarnya, pelaporan dan visum Rumah Sakit. Disertai dengan kwitansi biaya pengobatan," jelasnya.

Sebenarnya, pengurusan asuransi ini, jika penumpang berobat di rumah sakit yang telah bekerjasama dengan PT Jasa Raharja lebih cepat dan mudah. Sebab, penumpang tak perlu membayar biaya pengobatan terlebih dahulu. Karena, rumah sakit yang nantinya akan langsung menagih ke PT Jasa Raharja.

"Kami belum tahu sampai sekarang rumah sakit mana saja. Jadi, belum bisa kami pastikan penumpang mengklaim sendiri atau rumah sakit," katanya. (eri/mar)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Prameks Anjlok, Puluhan Luka-Luka

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler