Klaim Didukung 100 Pemda, Guru Honorer Nonkategori Ajukan 2 Tuntutan

Selasa, 03 Maret 2020 – 07:43 WIB
Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non-Kategori 35 Tahun ke Atas (GTKHNK 35+) menggelar Rakornas di Kemayoran, Jakarta, 20 Februari 2020. Foto: Istimewa for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Rakornas Guru dan tenaga kependidikan honorer nonkategori yang berusia di atas 35 tahun yang digelar pada 20 Februari 2020 di Kemayoran, Jakarta, menghasilkan dua poin tuntutan yang ditujukan ke pemerintah.

Ketua Umum organisasi Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non-Kategori 35 Tahun ke Atas (GTKHNK 35+) Pusat, Nasrullah, mengatakan kedua tuntutan itu terkait dengan peningkatan status mereka menjadi PNS, serta gaji setara Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

BACA JUGA: Dalam 2 Bulan, Seluruh Guru Honorer Harus Sudah Kantongi NUPTK

"Angkat GTKHNK 35+ menjadi PNS tanpa tes melalui Keppres dan bayar Gaji UMK bagi honorer GTK di bawah umur 35 tahun dari APBN dengan dibayar secara bulanan," kata Nasrullah kepada jpnn.com, Selasa pagi (3/3).

Berbagai upaya akan terus dilakukan GTKHNK 35+ untuk mewujudkan kedua tuntutan tersebut. Di antaranya menambah dukungan dari Pemda, DPRD, dan PGRI dari seluruh Indonesia.

BACA JUGA: Guru Honorer Nonkategori Yakin Revisi UU ASN Akan Mentok Lagi

Selain itu, meminta pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota mendorong Presiden Jokowi segera mengeluarkan Keppres tersebut.

"Saya sudah berjanji pada diri sendiri untuk bisa membuat teman-teman guru dan tenaga kependidikan honorer mendapatkan haknya, yaitu kesejahteraan dengan menjadi PNS, bukan ASN tetapi PNS," tegas Nasrullah.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Virus Corona Mulai Mengintai, Presiden Sudah Teken Perpres untuk PPPK?

Dia mengklaim bahwa sampai saat ini dukungan sudah mereka kantongi dari 100 pemda kabupaten/kota.

Jumlah itu diakuinya belum cukup untuk mendorong Presiden menerbitkan Keppres tersebut.

"Teman-teman akan berjuang bersama, mengajak pemda membuat surat dukungan kepada GTKHNK35+ agar tercapai minimal 51 persen dari 541 kabupaten kota yang ada," tandas Nasrullah. (fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler