Guru Honorer Nonkategori Yakin Revisi UU ASN Akan Mentok Lagi

Minggu, 01 Maret 2020 – 09:13 WIB
Alus Musyhar Laily, guru honorer nonkategori asal Riau, saat mengadu ke DPR, Kamis (20/2). Foto: M Fathra Nazrul Islam/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Guru honorer nonkategori yang berusia di atas 35 tahun yakin upaya Revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang diinisiasi DPR, akan mentok alias gagal lagi.

Mereka tidak meragukan kegigihan DPR memperjuangkan agar status kerja tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS atau tenaga kontrak yang telah memperoleh SK sebelum 15 Januari 2016, untuk diangkat menjadi PNS.

BACA JUGA: Rakornas Guru Honorer Nonkategori Desak Presiden Terbitkan Keppres

Hanya saja, keinginan politisi di Senayan itu tidak sejalan dengan kebijakan pemerintah.

Demikian disampaikan Ketua Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non-Kategori 35 Tahun ke Atas (GTKHNK 35+) Pusat, Nasrullah Mukhtar saat berbincang dengan jpnn.com, Minggu (1/3).

BACA JUGA: Guru Honorer Nonkategori: Kalau Saya Cerita Sedih, Semuanya Akan Bersedih

Dia mengatakan, berdasarkan poin revisi UU ASN yang terbaru, dewan menginginkan semua honorer baik K2 maupun nonkategori untuk diberikan kepastian hukum dengan pengangkatan sebagai ASN baik PNS maupun PPPK. Jadi bukan hanya guru dan tenaga kependidikan.

"Masalahnya di revisi UU ASN itu kan lintas instansi, kalau dimasukkan nonkategori, itu jutaan orang jumlahnya. Itu tidak akan bisa terdeteksi data instansi lain, kementerian, termasuk desa itu kan nonkategori juga. Jadi kalau revisi UU ASN dipaksakan, pasti akan mentok lagi seperti yang dulu," ucap Nasrullah.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Honorer K2 Gelisah Tunggu Perpres PPPK, Presiden Harus Tanggung Jawab Banjir

Pihaknya mengingatkan bahwa pada periode 2014-2019, pemerintah tidak mau mengirimkan DIM (datfar inventarisasi masalah) RUU Revisi UU ASN ke DPR, karena salah satu alasannya menyangkut anggaran.

"Masalahnya dari dulu kan pemerintah tidak mau kirim DIM, karena menyangkut anggaran. Pasti ditolak, DIM tidak akan dikirim oleh pemerintah. Kalau DIM tidak dikirim itu tidak akan jebol sampai kapan pun," sebutnya.

Nasrullah yakin DPR tetap akan ngotot agar revisi UU ASN mengakomodir semua pegawai non PNS diangkat menjadi ASN. Namun pemerintah tidak akan bersedia karena jumlahnya akan membeludak.

"Pemerintah tidak akan pernah mengakomodir karena menyangkut data dan anggaran. Kalau sampai empat juta orang itu dari mana anggarannya? Empat jutaan itu termasuk perangkat desa juga termasuk di situ. Makanya kemarin saya dengar statemen dari BKN, “kami tidak akan kirim DIM, kalau dipaksakan”," jelas Nasrullah.

Nah, GTKHNK 35+ mendorong supaya ada pemilihan dalam revisi UU ASN yang masih akan dibahas oleh DPR bersama pemerintah.

Jangan sampai guru dan tenaga kependidikan terbengkalai oleh revisi UU ASN yang tidak pernah selesai.

"Makanya kami bikin opsi ke Keppres, khusus untuk pendidikan, seperti yang telah dilakukan untuk bidan PTT tahun 2018, pindah ke khusus UU Kesehatan. Karena kalau dipaksakan ini, akan mentok terus. Tidak akan pernah ada titik temu antara pemerintah dan DPR," tambahnya. (fat/jpnn)

DPR Hutang Rp 1,8 Miliar Ke Adian Napitupulu?


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler