Klaim Eksekutif Setuju Usulan DPRD Soal Tambahan Kontribusi

Selasa, 19 Juli 2016 – 05:22 WIB
Ilustrasi. Foto: indopos

jpnn.com - JAKARTA -- Wakil Ketua Balegda DPRD DKI Jakarta Merry Hotma mengatakan, eksekutif tidak keberatan jika tambahan kontribusi 15 persen oleh pengembang reklamasi diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta.

"Eksekutif tidak keberatan," tegas Merry saat bersaksi untuk terdakwa suap raperda reklamasi Teluk Jakarta Ariesman Widjaja di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin(18/7).

BACA JUGA: Bang Ipul Digarap 11 Jam, Pengacaranya Bilang...

Merry mengaku aktif ikut pembahasan Raperda Zonasi Pulau Kecil, dan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantura Jakarta. Dia mengklaim pembahasan raperda inisiatif Pemprov DKI Jakarta itu dilakukan secara terbuka dan transparan.

Dia membenarkan ada beberapa poin yang sering diperdebatkan. Salah satunya ialah soal tambahan kontribusi 15 persen untuk pengembang reklamasi.

BACA JUGA: Ini Yang Dilakukan Marwan Atasi Hambatan Terbesar Kemajuan Desa

Ia mengatakan, memang ada presentasi dari Pemprov soal besaran angka 15 persen untuk tambahan kontribusi reklamasi. Namun, kata dia, Pemprov DKI Jakarta tidak memiliki dasar hukum menetapkan angka tambahan kontribusi sebesar 15 persen itu. "Kami tanya, mereka bilang tidak ada," ujar politikus PDI Perjuangan ini.

Bahkan, saat dewan meminta kajian ilmiah soal angka 15 persen, itu eksekutif juga tidak mampu memberikan penjelasan. "Tidak ada kajian dan keterangan yang memuaskan kami," katanya.

BACA JUGA: DPD RI: Jangan Terulang Tragedi Brexit

Dia mengatakan, seharusnya angka 15 persen itu dijelaskan Pemprov dengan dasar hukum dan kajian ilmiah. Menurut dia, bisa saja angka kontribusi tambahan itu lebih besar dari 15 persen untuk pendapatan daerah.

Lebih lanjut dia mengatakan, usia raperda itu 15 tahun. Artinya, akan ada tiga periode jabatan gubernur. Sehingga kalau disetujui di perda angka 15 persen, itu maka ketika gubernur berganti bisa saja ada kebijakan lain untuk perbaikan pendapatan daerah. "Kalau dimasukan ke perda nanti repot lagi merevisi perdanya," kata Merry. 

Karenanya, soal kontribusi tambahan 15 persen itu disepakati diatur lewat Pergub. Jadi, kata dia, siapa pun gubernurnya nanti bebas menentukan angka tambahan kontribusi reklamasi kepada pengembang.  (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Inilah Memorandum Sertijab Pangarmabar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler