Klaim IDI Sebagai Wadah Tunggal Mencerminkan Sikap Congkak

Rabu, 04 Mei 2022 – 03:55 WIB
Petrus Selestinus. Dok. JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM telah mengesahkan status Badan Hukum Persatuan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI). Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Nomor: AHU-00036 38.AH.01.07.Tahun 2022, tanggal 10 April 2022.

Surat keputusan itu merujuk pada Akta Pendirian PDSI Nomor: 1, tanggal 6 April 2022, dibuat di hadapan Subuh Priyambodo, S.H., Notaris di Kota Jakarta Utara.

BACA JUGA: PPDSI Dinilai Bukan Organisasi Profesi, Koordinator Perekat Nusantara: Menyesatkan

Koordinator Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara Petrus Selestinus mengatakan pengesahan Menkum HAM terkait pendirian PDSI, terhitung sejak tanggal 10 April 2022, maka organisasi profesi dokter Indonesia tidak lagi hanya IDI.
 
Hal ini sebagaimana dimaksud Pasal 1 Angka 12, UU No. 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran, yang mengatur tentang tugas Ikatan Dokter Indonesia sebagai Organisasi Profesi Dokter.
 
“Di dalam UU Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran dan UU Nomor 20 Tahun 2013 Tentang Pendidikan Kedokteran, bahkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi yang didalilkan, sama sekali tidak melarang atau membatasi lahirnya Organisasi Profesi Kedokteran atau menyatakan hanya IDI sebagai wadah tunggal Ikatan Dokter Indonesia,” kata Petrus Selestinus, Selasa (3/5).
 
PDSI Dijamin UUD 1945 & UU HAM
 
Menurut Petrus, konstitusionalitas kelahiran PDSI dijamin oleh UUD 1945 dan UU No. 39 Tahun 1999 Tentang HAM, sehingga dengan demikian tidak ada alasan hukum untuk membatasi atau melarang pendirian PDSI.
 
Dia beralasan UU No. 29 Tahun 2004 Tentang Praktek Kedokteran maupun UU Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Pendidikan Kedokteran, sama sekali tidak mengatur soal pembatasan atau pelarangan, pendirian Organisasi Profesi Dokter selain IDI.
 
Menurut Petrus, semua pihak harus memahami setiap Organisasi Profesi. Sebab Perkumpulan Orang-Orang yang dibentuk atau didirikan secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan dan tujuan untuk berpatisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945,” kat Petrus.
 
“Syarat dan ketentuannya tunduk pada UU Organisasi Kemasyarakatan (Ormas),” kata Petrus.
 
Tunduknya Organisasi Profesi pada UU Ormas, karena Indonesia belum memiliki UU yang secara khusus mengatur soal syarat-syarat pendirian Organisasi Profesi seperti halnya UU Tentang Parpol, Ormas dan Yayasan.
 
UU Ormas mengatur tentang Perkumpulan yang berbasis anggota dan karena itu semua Organisasi Profesi pendiriannya tunduk pada UU Ormas.
 
Oleh karena itu, jenis kelamin IDI sama dan serupa dengan jenis kelamin PDSI, mereka sama-sama sebagai Ormas berbentuk "Perkumpulan" yang berbasis anggota dan mengkhususkan diri untuk menghimpun orang-orang yang satu profesi yaitu profesi dokter dan dokter gigi dengan standar tersendiri yang diatur lebih lanjut di dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasinya.
 
Pandangan Keliru Soal PDSI
 
Petrus menjelaskan kelahiran PDSI seharusnya disambut dengan gegap gempita terutama oleh masyarakat dan oleh IDI sendiri. Seba, keberadaan PDSI bisa meringankan beban IDI, pemerintah dan masyarakat dalam memikul tanggung jawab sosial membantu pemerintah di dalam bidang pembangunan kesehatan masyarakat.
 
“Adanya padangan yang keliru dari elite IDI seakan-akan IDI adalah sebagai wadah tunggal organisasi profesi dokter dan menepis PDSI sebagai organisasi profesi dokter dengan memberi label LSM, ini adalah bagian dari sikap feodalisme yang akut dalam tubuh IDI. Sebab selama ini IDI selalu menjaga kemapanan atau status quo dan anti-terhadap reformasi dan restorasi,” kata Petrus Selestinua. 
 
Petrus mengatakan pandangan bahwa PDSI merupakan LSM dan IDI adalah organisasi profesi, sama sekali tidak mengandung kebenaran karena baik IDI maupun PDSI tunduk pada UU Ormas, yang  merupakan domain Kementerian Hukum dan HAM berdasarkan UU No. 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No. 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan.
 
Putusan MK Telah Dipelintir
 
Petrus mengatakan kelahiran PDSI sebagai organisasi profesi kedokteran Indonesia telah disahkan, berbentuk Badan Hukum Perkumpulan dan diakui Pemerintah dengan fungsi antara lain membantu pemerintah melindungi dokter-dokter dan masyarakat dalam menghadapi persoalan kesehatan yang makin kompleks. 
 
Pandangan yang menyatakan bahwa IDI sebagai wadah tunggal profesi dokter dengan merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi, jelas ini manipulasi.
 
Petrus beralasan Putusan MK dimaksud tidak menyentuh soal IDI sebagai wadah tunggal, akan tetapi yang disoal adalah keberadaan pengurus IDI yang duduk dalam organ Konsul Kedokteran Indonesia/KKI dan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia/MKDKI, sehingga dikhawatirkan terjadi konflik kepentingan.
 
“Keberadaan PDSI tidak boleh diintervensi atau diganggu gugat oleh pihak lain, kecuali oleh anggota PDSI sendiri sebagai organisasi profesi yang berdaulat,” tegas Petrus yang juga advokat Peradi ini.(fri/jpnn)



Jangan Lewatkan Video Terbaru:

BACA JUGA: Ade Armando Digebuki Massa, Petrus Desak Polisi Minta Pertanggungjawaban BEM SI

BACA JUGA: IDI Keluarkan Instruksi Tegas untuk Anggota, Singgung Muruah dan Etika Profesi


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler