Aisyah Tusalamah (37), yang mengklaim dirinya sebagai Ratu dari sekte Kerajaan Ubur-Ubur, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor Serang, Banten. Ia dianggap telah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Sekte ini mengklaim mampu membayar hutang Indonesia.
Aisyah Bersama ke-11 pengikutnya di sekte Kerajaan Ubur-Ubur, yang belakangan ini menghebohkan media sosial, diamankan oleh pihak Polres Serang pada pertengahan Agustus.
BACA JUGA: Mundur Sebagai PM, Turnbull Sebut Lawannya Ingin Jatuhkan Pemerintah
Dalam sebuah video yang diunggah di media sosial, Aisyah tampak menyebut Muhammad adalah wanita, Kaâbah bukan kiblat umat Islam, hingga mengaku sebagai perwujudan Tuhan.
Namun pada pekan lalu, hanya Aisyah yang ditetapkan sebagai tersangka karena dituduh melanggar UU ITE pasal 28 ayat 2.
BACA JUGA: Foto Bawah Laut Raja Ampat Menang Penghargaan di Australia
âPertimbangannya karena dalam UU ITE itu (yang terkena adalah) yang menyebar luaskan, yang memberikan ujaran kebencian yang viral. Yang lainnya, sejauh ini, hasil pemeriksaan mereka dikatakan penganut, ya ikut-ikutan,â ujar Kepala Kepolisian Resor Serang, Banten, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Komarudin kepada ABC (24/8/2018).
Selain itu, Aisyah, lewat Kerajaan Ubur-Ubur yang dipimpinnya, juga mengaku sebagai sosok yang mampu membantu Indonesia melunasi hutangnya.
BACA JUGA: Perjalanan Kontroversial Scott Morrison Menjadi Perdana Menteri Australia
âDia (Aisyah) mengaku mendapat bisikan-bisikan, mendapatkan hal-hal gaib yang secara akal sehat kita tidak mungkin kita cerna, tidak mungkin kita masukkan dalam ranah pemberkasan kita. Dan ini cocok sekali dengan dokumen-dokumen yang kita amankan,â terang AKBP Komarudin melalui sambungan telepon kepada ABC.
âEntah itu halusinasi entah itu angan-angan bahwa dia selalu mengatakan bahwa dialah orang yang selalu ditunjuk untuk bisa membuka kunci harta kekayaan Nusantara,â imbuhnya.
AKBP Komarudin menjelaskan, dokumen yang diamankan pihaknya berupa dokumen tulisan tangan Aisyah yang berisi tafsiran Al-Quran yang ditafsirkan sendiri.
âDikait-kaitkan dengan kalimatnya sendiri kemudian dengan angka-angka. Murni tulisan tangan. Padahal dia mengakui dia tidak pandai berbahasa Arab.â
Aisyah, lanjut AKBP Komarudin, menggunakan tafsir Al-Quran cetakan ke-5 tahun 1957.
âMasih ejaan lama. Itulah yang diartikan, dikat-kaitkan dengan bisikan-bisikannya.â
Meski berstatus tersangka, Aisyah kini menjalani pemeriksaan di Rumah Sakit Jiwa Grogol. Hasil pemeriksaannya belum tentu memengaruhi status hukum Aisyah.
âKalau memang membutuhkan terapi khusus itu dibantarkan, tapi tentunya kita harus melihat proses hukum yang sedang berjalan, mengingat indikasi gangguan kejiwaan ini muncul setelah proses hukum berjalan.â
Lebih lanjut Kapolres Serang itu mengatakan, âLain halnya manakala kita ketahui sebelum proses penyidikan berjalan, mungkin bisa kita pending, tapi karena proses sudah berjalan, kita akan berkoordinasi dengan Kejaksaan apakah bisa dipertimbangkan, mungkin nanti putusan pengadilan yang akan mengeluarkan.â
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ada Penjahit Tunarungu Indonesia di Balik Busana Berkelas Internasional