MEDAN - Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Efendi Simbolon dan Jumiran Abdi mengklaim menang satu putaran.
Hasil itu berdasarkan penghitungan manual yang dilakukan tim pemenangan pasangan nomor urut 2 itu.
Bahkan, tim pemenangan menegaskan kalau penghitungan yang dilakukan itu sudah 100 persen dari formulir C1 dan hasilnya ESJA unggul dengan perolehan suara 32 persen. Dengan demikian, tim pemenangan menyatakan kalau hasil quick count yang dilakukan sejumlah lembaga survei belum tepat.
“Hasil ini berdasarkan penghitungan dari TPS yang ada di 19 kabupaten dan kota serta tambahan dari dua kabupaten yaitu Tapanuli Tengah dan Dairi,” ungkap Arteria Dahlan selaku tim advokasi PDI Perjuangan didamping Efendi Simbolon dan Jumiran Abdi, dalam konfrensi pers di Hotel Polonia, Sabtu (9/3).
Selain itu, tim pemenangan juga menyampaikan sejumlah pelanggaran yang dilakukan pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang dinyatakan menang versi quick count. Disebut tim pemenangan ESJA itu, pelanggaran-pelanggaran yang mereka temukan itu sebagian sudah dilaporkan ke Panwaslu. Untuk pelanggaran yang ditemukan pada 7 Maret 2013 ataupun sesudahnya, segera dilaporkan ke MahkamaH Konstitusi (MK).
"Ada 118 pelanggaran yang kita temukan, mulai dari pejabat yang ikut mempengaruhi pemilih, bantuan secara sistematis yang diindikasi money politic hingga pada uang rakyat digunakan untuk pemenangan. Karena itu, perlu upaya khusus untuk mendampingi rakyat untuk dapat menggunakan hak pilihnya," tambah Arteria.
Arteria membantah disebut hanya menjadikan pasangan nomor urut 5 sebagai target pengaduan. Kalau saat ini masih pasangan itu yang mengemuka tak lebih karena dari tim Ganteng lah dugaan penyelewengan paling banyak terjadi dan menonjol, terutama dugaan menggunakan kekuatan incunbenT yang dimilikinya.
“Kita berbicara bukan tanpa bukti. Kita punya bukti audio visual dan akan kita hadirkan Kadis dan Kepala Desa sebagai bukti dan saksi pelanggaran yang dilakukan pasangan nomor 5 itu. Begitu juga dengan penyalah gunaan program fasilitas milik negara yang dimanfaatkan untuk kepentingan pemenangan," tambah Arteria mengakhiri.
Ketua KPU Sumut, Irham Buana Nasution yang juga meggelar konfrensi Pers di kantor KPU Jalan Perintis Kemerdekaan, Sabtu (9/3) mengatakan, hasil quick count ataupun penghitungan cepat yang dilakukan siapapun, tidak dijadikan patokan hasil Pilgub 7 Maret lalu.
Keputusan pemenang tetap berdasarkan hasil penghitungan manual yang dilakukan KPU. Irham Buana lantas kembali mengingatkan jadwal penghitungan suara.
"Sesuai Keputusan KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor 7 tahun 2012, Rekapitulasi tingkat PPS dilakukan pada 8-9 Maret 2013. Untuk tingkat PPK, pada tanggal 10-10 Maret 2013 dan untuk tingkat KPU Kabupaten dan Kota, pada tanggal 12-13 Maret.
Sementara rekapitulasi untuk tingkat KPU Provinsi, akan dilakukan pada tanggal 14-15 Maret. Nantinya, rekapitulasi tingkat provinsi akan kita gelar di hotel Grand Angkasa dan di sana kita ketahui hasilnya,” ungkap Irham kepada wartawan. (mag-10/rud/adz)
Hasil itu berdasarkan penghitungan manual yang dilakukan tim pemenangan pasangan nomor urut 2 itu.
Bahkan, tim pemenangan menegaskan kalau penghitungan yang dilakukan itu sudah 100 persen dari formulir C1 dan hasilnya ESJA unggul dengan perolehan suara 32 persen. Dengan demikian, tim pemenangan menyatakan kalau hasil quick count yang dilakukan sejumlah lembaga survei belum tepat.
“Hasil ini berdasarkan penghitungan dari TPS yang ada di 19 kabupaten dan kota serta tambahan dari dua kabupaten yaitu Tapanuli Tengah dan Dairi,” ungkap Arteria Dahlan selaku tim advokasi PDI Perjuangan didamping Efendi Simbolon dan Jumiran Abdi, dalam konfrensi pers di Hotel Polonia, Sabtu (9/3).
Selain itu, tim pemenangan juga menyampaikan sejumlah pelanggaran yang dilakukan pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang dinyatakan menang versi quick count. Disebut tim pemenangan ESJA itu, pelanggaran-pelanggaran yang mereka temukan itu sebagian sudah dilaporkan ke Panwaslu. Untuk pelanggaran yang ditemukan pada 7 Maret 2013 ataupun sesudahnya, segera dilaporkan ke MahkamaH Konstitusi (MK).
"Ada 118 pelanggaran yang kita temukan, mulai dari pejabat yang ikut mempengaruhi pemilih, bantuan secara sistematis yang diindikasi money politic hingga pada uang rakyat digunakan untuk pemenangan. Karena itu, perlu upaya khusus untuk mendampingi rakyat untuk dapat menggunakan hak pilihnya," tambah Arteria.
Arteria membantah disebut hanya menjadikan pasangan nomor urut 5 sebagai target pengaduan. Kalau saat ini masih pasangan itu yang mengemuka tak lebih karena dari tim Ganteng lah dugaan penyelewengan paling banyak terjadi dan menonjol, terutama dugaan menggunakan kekuatan incunbenT yang dimilikinya.
“Kita berbicara bukan tanpa bukti. Kita punya bukti audio visual dan akan kita hadirkan Kadis dan Kepala Desa sebagai bukti dan saksi pelanggaran yang dilakukan pasangan nomor 5 itu. Begitu juga dengan penyalah gunaan program fasilitas milik negara yang dimanfaatkan untuk kepentingan pemenangan," tambah Arteria mengakhiri.
Ketua KPU Sumut, Irham Buana Nasution yang juga meggelar konfrensi Pers di kantor KPU Jalan Perintis Kemerdekaan, Sabtu (9/3) mengatakan, hasil quick count ataupun penghitungan cepat yang dilakukan siapapun, tidak dijadikan patokan hasil Pilgub 7 Maret lalu.
Keputusan pemenang tetap berdasarkan hasil penghitungan manual yang dilakukan KPU. Irham Buana lantas kembali mengingatkan jadwal penghitungan suara.
"Sesuai Keputusan KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor 7 tahun 2012, Rekapitulasi tingkat PPS dilakukan pada 8-9 Maret 2013. Untuk tingkat PPK, pada tanggal 10-10 Maret 2013 dan untuk tingkat KPU Kabupaten dan Kota, pada tanggal 12-13 Maret.
Sementara rekapitulasi untuk tingkat KPU Provinsi, akan dilakukan pada tanggal 14-15 Maret. Nantinya, rekapitulasi tingkat provinsi akan kita gelar di hotel Grand Angkasa dan di sana kita ketahui hasilnya,” ungkap Irham kepada wartawan. (mag-10/rud/adz)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anggota KPU Morowali Mengundurkan Diri
Redaktur : Tim Redaksi