jpnn.com - PALEMBANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Selatan (Sumsel) akan melaporkan sejumlah temuan dan laporan pelanggaran selama pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel kepada makhamah konstitusi (MK).
“Total laporan pelanggaran yang masuk 8 kasus. Tujuh tidak memenuhi syarat untuk dilimpahkan ke polisian dan satu laporan tentang rekapitulasi suara di KPU Sumsel,” ujar Komisioner Bawaslu Sumsel Divisi Penindakan, Zulfikar kepada Sumatera Ekspres (Grup JPNN), kemarin.
BACA JUGA: Dua Pasang Calon Pilgub Riau Siap-Siap ke Putaran II
Namun, sambungnya, semuanya tetap akan dilaporkan ke MK. Zulfikar menjelaskan, laporan pelanggaran terbanyak terjadi di Kota Palembang, yakni sebanyak 20 kasus dan 9 diantaranya dilimpahkan ke pihak kepolisian karena masuk unsur pidana money politik.
Kemudian di OKU terdapat dua laporan, OKU Timur dan OKU Selatan masing-masing satu laporan. “Semua laporan ini dalam penyampaian ke MK nanti, akan diberikan keterangan baik dalam proses, tidak memenuhi syarat dan dilimpahkan ke kepolisian,” paparnya.
BACA JUGA: Kubu Dody-Untung Optimistis Bisa Menang Sekali Puraran
Sementara itu Komisioner KPU Sumsel, Herlambang mengatakan, besok (16/9), pihaknya akan menyerahkan hasil penetapan rekapitulasi perolehan suara Pemilukada Sumsel, lengkap dilampirkan hasil PSU di 4 kabupaten kota dan satu kecamatan ke MK.
Pihaknya menjamin kotak suara dalam keadaan aman di KPU kabupaten/kota. Pasalnya, pihak kemanan dan KPU telah berkomitmen menjaga sampai keluar keputusan final dan mengikat dari MK.
BACA JUGA: Baru 115 Juta Daftar Pemilih yang Klop dengan Data E-KTP
“Kami serahkan semuanya ke MK dan apapun perintah MK dalam keputusan final nanti, kami akan eksekusi,” pungkasnya. (mik/vin)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Daftar Pemilih Belum Juga Beres
Redaktur : Tim Redaksi