jpnn.com - JAKARTA – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ferry Kurnia Rizkiyansyah, menyatakan masih terdapat waktu yang cukup bagi penyelenggara pemilu untuk memastikan akurasi dan kemutakhiran daftar pemilih pemilu 2014.
Karena sesuai dengan jadwal, penetapan rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) secara nasional baru akan dilaksanakan 23 Oktober mendatang.
BACA JUGA: Daftar Pemilih Belum Juga Beres
“Karena itu KPU Kabupaten/Kota yang telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada 7-13 September 2013 masih dapat melakukan perbaikan daftar pemilih, jika masih ada temuan pada DPT yang datanya tidak sinkron dan diragukan validitasnya,” ujar Ferry di Jakarta, Jumat (13/9).
Ferry menyakini sampai pelaksanaan rekapitulasi DPT secara nasional, akurasi, validitas, kemutakhiran dan kelengkapan DPT akan terus meningkat. KPU kata Ferry, telah berkoordinasi dengan Bawaslu dan masih menyandingkan data dengan Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan (Ditjen Adminduk) Kementerian Dalam Negeri. Saat ini sudah terdapat 115.261.860 daftar pemilih yang sesuai dengan KTP elektronik yang ada dalam DP4.
BACA JUGA: Polisi Bidik KPU Sumba Barat Daya
Ferry menegaskan data KPU dengan Kementerian Dalam Negeri tidak akan jauh berbeda. Sebab bahan dasar penyusunan data pemilih, pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih, yang dilakukan KPU tetap berpedoman pada Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang diserahkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), tanggal 7 Februari 2013.
“KPU sangat serius dalam melakukan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih. Kami menggunakan secara utuh data kependudukan yang diserahkan oleh pemerintah itu sebagai bahan dasar penyusunan daftar pemilih,” terang Ferry.
BACA JUGA: Antisipasi Kecurangan, Lembaga Sandi Negara dan BPPT Ikut Awasi Pemilu
Penggunaan DP4 sebagai bahan dasar penyusunan daftar pemilih sesuai dengan amanat pasal 32 ayat 7 UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD. Pasal tersebut menyebutkan data kependudukan dan data warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal di luar negeri wajib dimutakhirkan oleh KPU menjadi data pemilih dengan memperhatikan data pemilih pada Pemilu dan/atau Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang terakhir.
Terhadap DPT yang telah ditetapkan, kata Ferry, dapat dikoreksi bahkan wajib dikoreksi jika ada temuan yang menyatakan bahwa DPT tersebut masih diragukan validitasnya. Proses koreksi dilakukan setelah mendapat rekomendasi dari Badan Pengawasi Pemilu (Bawaslu).
Hal tersebut sesuai dengan pasal 50 ayat 2 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2012 yang menyatakan bahwa temuan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan dan Pengawas Pemilu Luar Negeri wajib ditindaklanjuti oleh KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS dan PPLN.
“Dengan demikian ada jaminan bahwa DPT yang akan digunakan pada Pemilu 9 April 2014 itu benar-benar akurat, mutakhir dan komprehenship. Sebab perbaikan terhadap DPT itu masih dapat dilakukan sampai ditetapkannya rekapitulasi DPT secara nasional,” ujarnya.
KPU Kabupaten/Kota kata Ferry, dapat menghapus salah satu pasangan data ganda, menghapus data pemilih yang belum berusia 17 tahun dan belum menikah dengan cara meminta Panitia Pemungutan Suara (PPS) melakukan konfirmasi data ke lapangan. Perbaikan DPT yang dilakukan setelah penetapan DPT wajib dilaporkan kepada KPU melalui KPU Provinsi secara berkala.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketua Bawaslu: Semua Tahapan Pemilu Rawan Kecurangan
Redaktur : Tim Redaksi