Klasemen Liga 1 2022/2023 Setelah PSM Kalahkan Bali United, Juku Eja di Puncak

Jumat, 29 Juli 2022 – 18:49 WIB
Pemain PSM Makassar saat latihan. Ilustrasi. Foto: Dok PSM Makassar

jpnn.com, JAKARTA - PSM Makassar memimpin klasemen sementara Liga 1 2022/2023 setelah menang 2-0 atas Bali United dalam laga pekan ke-2 di Stadion BJ Habibie, Parepare, Sulawesi Selatan, Jumat (29/7) petang.

Kemenangan itu membuat PSM mendapatkan tambahan tiga poin.

BACA JUGA: Fakta Baru, Bekas di Leher Brigadir J Bukan dari Jeratan Tali, Tetapi

Tim berjuluk Juku Eja tersebut menyapu dua laga awal di Liga 1 2022/2023 dengan kemenangan.

Sebelumnya, PSM menang 2-1 atas tuan rumah PSS Sleman pada pertandingan pekan lalu.

BACA JUGA: Fakta Baru, Mobil Rombongan Bergerak, Ada Irjen Ferdy Sambo, Putri, hingga Bharada E

Tambahan nilai tiga menjadikan PSM mengoleksi enam poin dari dua laga yang telah dijalani. Mengungguli seluruh tim Liga 1 2022/2023 yang baru menjalani satu pertandingan.

BACA JUGA: Jelang PSM vs Bali United, Bernardo Tavares Beri Peringatan Keras untuk Suporter

Kemenangan PSM atas Bali United dihasilkan oleh Everton yang membukukan gol pertamanya via penalti pada menit ke-25.

Sayuri menggandakan keunggulan tim Juku Eja pada masa injury time babak kedua.

Performa PSM dalam pertandingan ini memang dominan.

Tekanan terus diberikan ke pertahanan Bali United oleh pemain Juku Eja sejak peluit kick-off dibunyikan.

Dukungan ribuan pendukung PSM di kandang anyar mereka benar-benar membuat semangat Rasyid Bakri dan kawan-kawan meningkat.

Dengan raihan poin penuh itu, PSM menunjukkan kualitas permainan mereka konsisten sejak pekan pertama.

Oleh karena itu, Bali United yang merupakan juara bertahan Liga 1 2022/2023 dibuat malu dengan kekalahan 2-0 ini.

Jika PSM kini memimpin klasemen Liga 1 2022/2023, Bali United harus tertahan di posisi ketujuh dengan torehan tiga poin.

Bali United mencatatkan sekali menang dan sekali kalah dalam dua pekan awal Liga 1. (dkk/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mbak Erayani Mengaku Pria dengan 6 Gelar Dituntut 8 Tahun Penjara, Lihat Tuh!


Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Muhammad Amjad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler