Klaster Ketenagakerjaan Butuh Masukan Banyak Pihak, Tepat Jika Ditunda

Senin, 27 April 2020 – 02:50 WIB
Senator atau Anggota DPD RI Fahira Idris. Foto: Humas DPD RI

jpnn.com, JAKARTA - Akhirnya Pemerintah dan DPR sepakat menunda pembahasan klaster ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja. Penundaan ini sebelumnya banyak disuarakan banyak pihak.

Sejak awal draf onibus law RUU Cipta Kerja terutama klaster ketenagakerjaan dinilai sarat dengan kontroversi sehingga menuai polemik dan sorotan publik. Sorotan makin tajam karena sebelumnya pembahasan RUU ini rencananya tetap akan dilakukan di tengah pandemi Covid-19. Oleh karena itu, keputusan menunda klaster ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja adalah langkah yang tepat dan bijak.

BACA JUGA: DPD RI Harus Hadir Ketika Daerah Kewalahan Menghadapi Pandemi Covid-19

Anggota DPD RI Fahira Idris mengungkapkan klaster ketenagakerjaan butuh masukan banyak pihak terutama dari berbagai organisasi buruh, akademisi, pelaku usaha, dan tentunya dari berbagai komunitas masyarakat. Proses menjaring aspirasi ini tidak akan mungkin maksimal di tengah pandemi Covid-19 yang sangat membatasi ruang gerak masyarakat.

“Strategi pembahasan RUU yang dianggap kontroversi dan mendapat sorotan tajam cuma satu yaitu membuka ruang seluas-luasnya bagi publik untuk berpartisipasi, berdiskusi, dan mengikuti semua prosesnya secara transparan. Saya rasa strategi ini yang harus ditempuh Pemerintah dan DPR dalam pembahasan RUU Cipta Kerja. Makanya keputusan menunda klaster ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja adalah langkah yang tepat dan bijak,” ujar Fahira Idris di Jakarta, Sabtu (25/4).

BACA JUGA: Pak Jokowi, Masalah Omnibus Law Bukan Cuma Ketenagakerjaan

Menurut Fahira, keputusan menunda pembahasan klaster ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja ini juga akan meringankan beban pikiran masyarakat terutama buruh dan para pekerja yang saat ini harus menghadapi berbagai dampak ekonomi dan sosial akibat pandemi Covid-19.

Masyarakat akan bisa lebih fokus menjalankan berbagai protokol kesehatan Covid-19 tanpa harus khawatir pasal-pasal klaster ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja yang dinilai merugikan pekerja terus dibahas bahkan disahkan.

BACA JUGA: Korpri TNI AL Donasikan Sembako Untuk Tenaga Medis dan Keluarganya, Semoga Bermanfaat

Penundaan ini juga diharapkan dijadikan kesempatan bagi Pemerintah, DPR, dan para pemangku kepentingan lainnya serta masyarakat untuk lebih mendalami pasal-pasal klaster ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja, termasuk formulasi solusi dari pasal-pasal yang dianggap kontroversial.

“Penundaan ini membuat kita semua, terutama Pemerintah dan DPR, untuk lebih fokus bergerak bersama memutus rantai penyebaran Covid-19. Makin banyak energi dan sumber daya yang kita kerahkan, semakin cepat wabah ini bisa kita lewati. Dengan begitu, agenda-agenda penting bangsa ini bisa segera kita lanjutkan Kembali,” pungkas Wakil Ketua Badan Pengkajian MPR RI ini.(fri/jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler