Nuh menjelaskan penambahan ini agar kampus bertanggung jawab dan mengotimalkan perannya dalam mengantisipasi terjadinya tindak kekerasan di lingkungan kampus yang melibatkan peserta didik. Sehingga pemberian akreditasi tidak melulu didasari syarat kuantitatif dan akdemik.
“Tidak hanya menyangkut hal-hal bersifat kuantitatif atau akademik murni, tetapi (akreditasi) juga mempertimbangkan bagaimana kampus mengelola sosial, budaya, dan kemanusiaan,” kata Mendikbud Mohammad Nuh saat memberi arahan kepada rektor seluruh PTN se Indonesia di Kemendikbud, Senin (15/10).
Menindaklanjuti hal ini, Mendikbud memerintahkan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdibud segera melakukan koordinasi dengan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) untuk menambahkan satu klausul dalam proses penilaian akreditasi kampus ke depannya.
Pada kesmepatan itu Mendikbud juga menekankan agar seluruh PT di Indonesia menegakkan disiplin di seluruh jenjang, baik itu di level pimpinan maupun sivitas akademika, dan institusi pendidikan. Sehingga aksi tawuran seperti yang terjadi di Makassar pekan lalu tidak terulang kembali.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Buku Kemendikbud Dinilai Porno
Redaktur : Tim Redaksi