Klausul Kontrak Pengadaan Alutsista Belum Berlaku, Begini Penjelasannya

Minggu, 13 Juni 2021 – 17:49 WIB
Pameran Alutsista TNI. ILUSTRASI. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat industri pertahanan Alman Helvas, menyatakan, perjanjian kerja sama pengadaan alat utama sistem senjata (alutsista) oleh Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dan dua produsen asal Italia serta Prancis baru tahap awal. Karenanya, masih terlalu dini untuk menganggap bahwa pembelian kapal dan pesawat itu pasti terjadi.

"Itu baru kontrak awal (preamble contract). Jadi, kemudian kontrak itu juga belum berlaku (coming into force), jadi kontrak itu klausulnya belum berlaku sekarang," ucapnya saat dihubungi di Jakarta, Minggu (13/6).

BACA JUGA: Belanja Alutsista Rp 1,7 Kuadriliun Disoal, Guru Connie Bakrie Bela Menhan Prabowo

Sekalipun sudah pada tahap coming into force, kesepakatan awal itu juga belum bisa dieksekusi hingga masuk tahapan tanggal kesepakatan berlaku efektif (effective date of contract). Pada fase ini, pihak pembeli harus sudah membayar uang muka, produsen kemudian memproduksi alutsista yang dipesan.

Hal ini efektif ketika dua pihak tersebut memenuhi syarat-syaratnya. Bisa saja mereka kesepakatan tidak diteruskan jika ada yang tidak memenuhi syaratnya

BACA JUGA: Effendi Simbolon Merespons Rencana Pembaruan Alutsista dari Menhan Prabowo, Begini Kalimatnya

"Nah, dari tahap yang sekarang, kesepakatan sudah ditandatangani tetapi belum berlaku, sampai effective date of contract itu masih panjang," jelasnya.

Karenanya, menurut Alman, kesepakatan awal pengadaan alutsista tersebut tidak perlu diributkan. Apalagi, Kemenhan masih diharuskan membahasnya bersama instansi terkait lainnya.

BACA JUGA: Penjelasan Prabowo Usai Rapat soal Alutsista di DPR, Ada Kata Mendesak

"Keputusan terakhir bukan di Kemenhan karena untuk keuangannya ada di Kementerian Keuangan. Kan, kontrak kalau enggak ada uangnya juga enggak bisa jalan. Jadi, kuncinya ini ada di Kementerian Keuangan," tuturnya.

"Kalau Kementerian Keuangan setuju anggarannya, kemudian nanti anggaran disiapkan, dan kontrak bisa efektif. Tapi kalau Kementerian Keuangan tidak sejutu dengan anggarannya, ya, kontraknya bisa enggak efektif," sambung dia. Kemenhan pun harus membahas pengadaan ini bersama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

Dalam kanal YouTube Deddy Corbuzier, Menteri Pertahanan Prabowo menerangkan bahwa kontrak pembelian alutsista ada beberapa tahap sebelum kontrak itu efektif

“Ada kontrak awal, habis itu ada kondisi-kondisi yang harus dipenuhi, kondisi keuangan dan lain-lain sampai akhirnya kontrak itu efektif,” ujarnya dikutip Minggu.

Prabowo mengatakan bahwa untuk meminimalisir praktik korupsi, ia bakal melibatkan instansi terkait untuk mengevaluasi kontrak-kontrak yang ada sebelum akhirnya efektif.

Instansi yang akan dilibatkan adalah Kejaksaan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Baru-baru ini, perusahaan produsen kapal perang asal Italia merilis informasi bahwa Indonesia menyepakati pengadaan delapan unit kapal perang fregat kelas FREMM dan kelas Maestrale dari Italia melalui kontrak kerja sama. Namun, kesepakatan tersebut belum efektif. (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler