jpnn.com, JAKARTA - Pakar Hukum dan Kebijakan Publik Visi Integritas, Emerson Yuntho mengatakan negara dinilai akan menyandera kesejahteraan guru, jika memasukkan klausul tunjangan profesi ke dalam Rancangan Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas), yang saat ini menjadi polemik.
Klausul ini dipastikan akan bertentangan dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
BACA JUGA: Jenis Kurma Ini Berkhasiat Mengobati Penyakit, Termasuk Menyembuhkan Sihir
Pasalnya, selama ini para guru tidak memiliki payung hukum yang kuat untuk memperjuangkan kesejahteraannya.
Sebab, peraturan pemerintah (PP) yang semestinya menjadi aturan turunan dari Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen tidak kunjung terbit.
BACA JUGA: Tak Diberitahu Saat Indah Permatasari Melahirkan, Nursyah: Nasib Saya Sudah Begini
Mengutip pernyataan pemerintah, kata Emerson, PP tersebut tidak bisa dibuat lantaran bertentangan dengan UU ASN.
Beberapa kementerian pun menolak mengesahkan PP tersebut karena dua UU di atasnya saling bertentangan, sehingga membingungkan mana yang akan menjadi rujukan.
BACA JUGA: RUU Sisdiknas Diyakini Jadi Satu-satunya Jalan Untuk Meningkatkan Kesejahteraan Guru
Jika klausul tunjangan profesi ini tetap dipaksakan masuk dalam RUU Sisdiknas akan sangat berbahaya bagi guru karena mereka justru melakukan blunder.
“Kita tidak boleh mengulangi blunder yang terjadi saat pembuatan UU Guru dan Dosen yang akhirnya sulit dieksekusi di tataran teknis dan guru dirugikan karena tidak mendapatkan tunjangan yang layak,” tegas Emerson.
Keberadaan tunjangan profesi yang berbasis sertifikasi juga rawan mencederai asas keadilan.
Selain itu, antrean sertifikasi guru yang saat ini sudah mencapai 1,6 juta orang berpotensi memunculkan penyimpangan dan persoalan dalam pengelolaannya.
Belum lagi, hambatan bagi guru-guru lama mendapatkan sertifikasi karena memiliki kemampuan terbatas di tengah perkembangan teknologi dan informasi yang sulit mereka ikuti.
Maka tak heran, sampai saat ini tingkat kesejahteraan guru sekolah negeri dengan swasta masih sangat timpang.
“Ini persoalan lama yang semestinya sudah ada solusi. Jangan hanya karena kepentingan politik kelompok tertentu membuat nasib guru-guru di Indonesia terabaikan,” tutur Emerson.
Terpisah, Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Chatarina Muliana Girsang, membenarkan klausul tunjangan profesi selama ini justru berpotensi merugikan guru.
“Karena saat ini besaran tunjangan diatur dalam tingkat undang-undang, sehingga kenaikan tunjangan guru harus mengubah undang-undang. Sedangkan besaran tunjangan jabatan PNS lainnya hanya diatur dalam Peraturan Presiden, sehingga lebih mudah bagi pemerintah untuk menaikannya,” kata Chatarina.(chi/jpnn)
Redaktur & Reporter : Yessy Artada