Klepto

Oleh: Imam Abror Djuraid

Selasa, 16 Agustus 2022 – 19:43 WIB
Minimarket Alfamart. ilustrasi. Foto: ANTARA/HO warga

jpnn.com - Kalau rakyat kecil mencuri, dia disebut maling. Kalau mencuri kecil-kecilan disebut ‘’ngutil’’. Kalau mencuri dompet atau arloji disebut copet. Kalau mencuri dalam jumlah besar disebut garong, atau rampok.  Kalau yang mencuri orang kaya atau pejabat, disebut korup.

Kalau yang ‘’ngutil’’ orang kaya, apalagi naik mobil Mercy, disebut klepto. Maling dan merampok adalah tindakan pidana. Kalau ketahuan akan langsung ditangkap polisi dan dijebloskan ke sel tahanan. 

BACA JUGA: Pembelaan Alfamart untuk Pegawainya yang Terancam Dipolisikan

Kalau nasib sial, tertangkap oleh penduduk, maling dan rampok akan menjadi korban main hakim sendiri, babak belur oleh amuk massa, syukur kalau masih bertahan hidup.

Maling dan rampok akan diborgol tangannya dan kakinya dirantai dengan sesama rekan kejahatannya.

BACA JUGA: Disaksikan Anak Hotman Paris, Ibu Pengendara Mercy Akhirnya Minta Maaf kepada Karyawan Alfamart

Banyak yang harus menyeret kaki karena mengalami luka akibat didor timah panas. 

Alasan polisi adalah karena maling itu melawan sewaktu ditangkap.

BACA JUGA: Kasir Alfamart Diintimidasi Pencuri Cokelat, Serikat Buruh Geram, Polisi Jangan Diam!

Maling di kampung memang penuh risiko. Kalau ketahuan akan diteriaki ‘’maling’’ dan digeruduk warga. Nyawa menjadi taruhannya. 

Maling elite pintar mengelabui mangsa. Malah, si maling bisa berteriak ‘’maling’’. Jadinya, maling teriak maling. Warga yang menjadi korban malah bisa ditangkap polisi karena mencemarkan nama baik. Sudah jatuh tertimpa tangga pula.

Pencuri elite yang belanja pakai Mercy tidak disebut sebagai pengutil, tetapi penderita kleptomania.

Tindakannya bukan kejahatan kriminal, tetapi kelainan jiwa. Kalau tertangkap basah, dia bisa mengembalikan barang curian dan kemudian membayarnya. Habis perkara.

Ketika penjaga toko memergokinya dan merekam kejadian dengan gadget dan menyiarkannya di media sosial, murkalah sang klepto. 

Dia lalu membawa pengacara, mengancam si penjaga toko dan memaksanya meminta maaf.

Sang penjaga toko ketakutan karena diancam Undang-Undang ITE, yang memang menyeramkan. 

Sang penjaga toko membaca permintaan maaf dengan menunduk, sementara sang klepto berdiri jemawa seperti baru menang perang.

Nasib rakyat kecil sering ironis dan bisa menjadi bahan lawakan stand up comedy.

Kalau yang tertangkap kasus narkoba orang di kampung dia akan dibawa ke sel polsek yang sumpek.

Hukuman penjara tahunan ada di depan mata. 

Akan tetapi, kalau yang terkena kasus narkoba selebritas, atau anak dan menantu konglomerat, mereka akan dibawa ke pusat rehabilitasi.

Di pusat rehabilitasi, tidak ada yang tahu apa yang mereka dapatkan dan lakukan. Tidak ada pengawasan dan tidak ada yang mengecek. 

Sekeluar dari pusat rehabilitasi para selebritas itu akan makin kesohor, lalu pamer aneka macam foto di kanal miliknya di media sosial. 

Tidak ada yang malu dengan tindakan pidana mengonsumsi narkoba. Orang pun lupa dan menganggapnya biasa saja.

Dulu, pelacur disebut sebagai wanita tuna susila (WTS), secara harfiah artinya wanita yang tidak punya akhlak.

Perempuan pelacur mendapat stigma negatif dari masyarakat dengan sebutan WTS itu. 

Sekarang para WTS disebut sebagai PSK, pekerja seks komersial. 

Perdagangan seks dianggap sebagai pekerjaan komersial, sama dengan pekerja pabrik maupun pekerja kantoran.

Pelacur yang mengeber di pinggir jalan digaruk oleh Satpol PP lalu dibawa dengan mobil pikap ke panti sosial untuk dikurung beberapa hari. 

Di era digital sekarang, penjaja layanan seks tidak perlu mengeber di pinggir jalan atau tinggal di lokalisasi. 

Media digital menyediakan marketplace bagi pria hidung belang yang menginginkan layanan seksual secara online. 

Lokalisasi terbesar se-Asia Tenggara di Surabaya boleh ditutup, tetapi praktik pelacuran online semakin marak di mana-mana. 

Transaksi seksual bisa dilakukan secara online. Di era digital sekarang, ada banyak profesi online, mulai dari jual makanan sampai ojek online. 

Sekarang prostitusi online menjadi bisnis besar dengan omzet besar.

Hukum kita tidak cukup keras menghukum prostitusi. 

Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dianggap tidak cukup komprehensif menyikapi perzinaan, kekerasan seksual, dan penyimpangan seksual. 

Hukum seksual tidak cukup keras untuk memberi efek jera kepada pelakunya.

Situs porno bertebaran, baik yang legal maupun yang ilegal. 

Situs Onlyfans adalah situs kategori porno yang di negara-negara Barat pun dioperasikan secara diam-diam. 

Akan tetapi di Indonesia situs itu terbuka bebas. 

Perempuan yang tampil di situs itu malah menjadi selebritas. 

Seorang mahasiswi yang tertangkap malah menjadi lebih terkenal dengan sebutan ‘’Dea Onlyfans’’. 

Pelakunya bebas dan mereka yang menjadi pelanggan malah terancam bui. 

Setelah viral berhari-hari kasus ini menghilang dan praktik lama berjalan kembali secara normal. 

Pejudi ayam di kampung-kampung digerebek dan dikepung oleh polisi. 

Judi sabung ayam menjadi klangenan yang masih banyak dipraktikkan di banyak daerah. 

Dalam penggebekan, ayamnya disita, pelakunya ditangkap dan diangkut ke kantor polisi. Vonis penjara menanti.

Judi, dikenal dengan kode 303, menjadi lahan subur dalam bisnis online. 

Judi online menjadi jenis kejahatan baru yang marak di dunia digital. 

Operasinya melibatkan omzet besar, kabarnya sampai triliunan rupiah. 

Belum ada verifikasi mengenai hal ini. 

Beberapa waktu yang lalu Kominfo melakukan operasi menutup situs-situs penyelenggara sistem elektronik privat. 

Beberapa aplikasi populer sempat kena garuk, termasuk Paypal dan beberapa situs game yang populer. 

Akan tetapi, situs-situs yang ditengarai mengoperasikan judi online ilegal malah lolos dari jaring razia.

Desas-desus merebak, ada backing yang melindungi operasi judi online. 

Beberapa waktu belakangan ini operasi 303 menjadi isu yang gencar seiring dengan penangkapan Irjen Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua. 

Kasus ini menjadi drama panjang yang penuh dengan kejutan layaknya drakor, drama korea.

Sambo sudah mengaku sebagai pembunuh Josua. 

Akan tetapi, motif pembunuhan tetap menjadi rahasia. 

Polisi sudah menegaskan tidak akan mengumumkan motif pembunuhan, padahal publik justru menunggu apa motif pembunuhan sadis itu.

Rumor pun meruyak. Pembunuhan dilakukan karena ada hubungannya dengan bisnis 303. 

Konon Sambo melalui Satgassus Merah Putih diduga terlibat dalam perlindungan judi online 303. 

Rumor yang makin liar menyebutkan ada uang sogok sampai Rp 800 miliar setiap bulan. 

Kalau angka ini benar, sulit dibayangkan berapa uang besar yang beredar dalam bisnis haram itu setiap bulan. 

Polisi harus mengungkap motif pembunuhan Yosua kalau tidak ingin rumor liar makin tidak terkendali.

Isu Sambo teralihkan oleh penangkapan Surya Darmadi alias Apeng, buron kasus korupsi Rp 78 triliun. 

Jumlah korupsi ini memecahkan rekor sebagai mega-korupsi paling besar dalam sejarah Indonesia. 

Apeng menjadi buron Kejaksaan Agung dan KPK selama bebera tahun tapi lolos ke luar negeri.

Apeng pulang dan menyerahkan diri ke Kejaksaan Agung. 

Biasanya para penjahat, mulai dari maling ayam sampai koruptor kakap diborgol tangannya. 

Akan tetapi, Apeng tak terlihat diborgol. 

Korupsi yang melibatkan jumlah fantastis ini akan menjadi drama yang mencengangkan.

Pengutil cokelat yang tertangkap disebut punya penyakit jiwa, mengidap klepto. 

Koruptor yang menggarong uang negara Rp 78 triliun, pasti punya penyakit jiwa juga, entah apa namanya. (*)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Cak Abror

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler