KLH Cabut Izin Perusahaan Ini

Selasa, 22 September 2015 – 17:17 WIB
ILUSTRASI.

jpnn.com - JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) akhirnya memenuhi janjinya mencabut izin perusahaan yang terlibat pembakaran lahan di Sumatera. Hanya saja, sejauh ini baru satu korporasi yang izinnya dicabut, tiga lainnya masih dibekukan.

Hal ini terungkap dalam konferensi pers Sekretaris Jenderal Kementerian LHK Bambang Hendroyono di Jakarta, Selasa (22/9).

BACA JUGA: Kenapa sih Rapat Bahas Anggaran Honorer K2 Digelar Tertutup?

Dia mengatakan kebakaran pada beberapa areal kerja Kehutanan dan Perkebunan menimbulkan pencemaran asap dan penderitaan masyarakat luas khususnya di Sumatera dan Kalimantan. “Itu menjadi perhatian serius dari Kementerian LHK,” tegas Bambang.

Untuk menindak kasus kebakaran lahan dan hutan tersebut, Kementerian LHK telah menurunkan Tim Pengawas untuk melakukan pengecekan di areal yang terbakar.

BACA JUGA: Jokowi Bantah akan Minta Maaf pada PKI

“Dari hasil investigasi tersebut Kementerian LHK mengeluarkan Surat Pembekuan Izin terhadap tiga perusahaan perkebunan, dan mencabut izin satu perusahaan kehutanan,” kata Bambang.

Nama-nama perusahaan yang izinnnya dibekukan itu adalah PT. Langgam Inti Hibrindo (Provinsi Riau), PT. Tempirai Palm Resources (Provinsi Sumatera Selatan) dan PT. Waringin Agro Jaya (Provinsi Sumatera Selatan). Sedangkan pencabutan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu – Hutan Alam (IUPHHK-HA) dilakukan terhadap PT. Hutani Sola Lestari di Provinsi Riau.

BACA JUGA: Abraham Samad tak Ditahan

Bambang menyebutkan tiga perusahaan yang terkena pembekuan izin tersebut harus menghentikan kegiatan operasi usaha sampai dengan selesainya proses pidana. Beberapa kewajiban juga harus dipenuhi diantaranya pengembalian lahan eks area kebakaran kepada Negara dalam waktu paling lama 60 hari kalender.

Untuk mencegah kejadian serupa, korporasi ini diwajibkan melengkapi sarana prasarana penanggulangan kebakaran lahan dan hutan paling lama 90 hari kalender. Kewajiban lain yang harus dipenuhi antara lain melakukan perubahan dokumen lingkungan dan upaya-upaya lainnya dalam rangka pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup dan kehutanan.

“Sebagai terobosan baru sekaligus upaya untuk menimbulkan efek jera, perusahaan harus melakukan permintaan maaf kepada publik melalui media massa nasional,” tegasnya.

Sedangkan bagi PT HSL yang dicabut IUPHHK-HA-nya, selain menghentikan semua kegiatan dalam bentuk apapun di dalam areal kerjanya juga harus memenuhi semua kewajiban finansial yang belum terselesaikan.

“Perusahaan wajib membuat laporan kepada pemerintah sebagai pertanggungjawaban yang meliputi seluruh aspek kegiatan teknis dan finansial yang telah dilaksanakan. Kementerian LHK akan menurunkan Tim Pengawas untuk melakukan pengawasan terhadap perusahaan lain yang terindikasi arealnya terbakar,” pungkas Bambang.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Si Napi Badung Itu Bisa Bikin Kacau di Gunung Sindur jika...


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler