jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah mengakhiri kerja sama yang sempat terjalin dengan Yayasan WWF Indonesia. Hal ini tertulis dalam Keputusan Menteri LHK (Kepmen LHK) Nomor 32 tahun 2020.
Dalam Kepmen LHK yang ditetapkan pada 10 Januari 2020 itu, ada beberapa poin. Pertama, kerja sama antara KLHK dengan WWF Indonesia yang dinyatakan berakhir meliputi semua perjanjian kerja sama antara keduanya. Serta semua kegiatan WWF Indonesia bersama pemerintah dan pemerintah daerah yang dalam ruang lingkup bidang tugas, urusan dan kewenangan KLHK.
BACA JUGA: WWF: Keserakahan Manusia Penyebab Utama Bencana Alam
Kedua, keputusan mengakhiri kerja sama didasarkan pada hasil evaluasi yang dilakukan oleh KLHK. Pertimbangan pemutusan kerjasama itu antara lain pelaksanaan kerjasama bidang konservasi dan kehutanan dengan dasar perjanjian kerjasama telah diperluas ruang lingkupnya oleh WWF Indonesia.
Lalu, kegiatan WWF Indonesia dalam bidang perubahan iklim, penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan, serta pengelolaan sampah di lapangan, tidak memiliki dasar hukum kerja sama yang sah.
BACA JUGA: KLHK Cegah Longsor dengan Teknik Soil Bioengineering
Serta, adanya pelanggaran prinsip kerja sama dan pelanggaran kerja lapangan serta melakukan klaim sepihak yang tidak sesuai fakta yang terjadi di lapangan pada tingkat yang sangat serius oleh WWF Indonesia.
Selain itu juga adanya pelanggaran terhadap substansi perjanjian kerja sama di antaranya, melalui serangkaian kampanye media sosial dan publikasi laporan yang tidak sesuai fakta, yang dilakukan oleh manajemen WWF Indonesia.
"Kerja sama sebagaimana dimaksud dinyatakan berakhir dan tidak berlaku sejak tanggal 5 Oktober 2019. Kegiatan yayasan WWF Indonesia yang masih berlangsung secara teknis dalam hal fisik dan administrasi pada lingkup KLHK diselesaikan paling lambat tanggal 31 Desember 2019," tulis bunyi Kepmen yang ditandatangani Menteri LHK Siti Nurbaya tersebut. (cuy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan