jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengalokasikan anggaran sebesar Rp 1,01 triliun untuk mendukung program Bantuan Sosial atau Bantuan Pemerintah kepada masyarakat di dalam dan sekitar kawasan hutan, terutama kelompok tani hutan dan kelompok perhutanan sosial serta petugas yang mengabdi di bidang lingkungan hidup dan kehutanan yang terkena dampak Covid-19.
Alokasi ini merupakan hasil dari refocusing kegiatan dan realokasi anggaran yang mendapat dukungan dari Komisi IV DPR RI. Melalui rapat virtual dengan para wakil rakyat, Menteri LHK Siti Nurbaya juga menyampaikan bahwa pihaknya melakukan penghematan anggaran hingga Rp 1,58 triliun di APBN 2020, sehingga terjadi perubahan postur anggaran dari Rp 9,32 triliun menjadi Rp 7,74 triliun.
BACA JUGA: Mantap! KLHK Menang Gugatan Rp 590,5 Miliar terhadap Perusahaan Pelaku Karhutla
Refocusing kegiatan dan realokasi anggaran dikatakan Menteri Siti sebagai tindak lanjut atas Inpres Nomor 4 Tahun 2020 dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19 dan Perpres No. 54 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020.
Enam arahan Presiden Joko Widodo juga disampaikan Menteri Siti dalam kesempatan tersebut."Kami menyampaikan apresiasi kepada Pimpinan dan anggota Komisi IV DPR RI atas kerja sama yang baik dan dukungan kepada KLHK dalam upaya meningkatkan kinerja KLHK, terutama pada situasi pandemi Corona ini," kata Menteri Siti Nurbaya dalam keterangannya, Kamis (16/4).
BACA JUGA: KLHK Fokus Bantu Petani Hutan dan Petugas Lingkungan Terdampak Corona
Prioritas Refocusing
Dalam Rapat Kerja Virtual bersama Komisi IV DPR RI Rabu (15/4), Menteri Siti menjelaskan bahwa orientasi refocusing anggaran KLHK menitikberatkan pada beberapa hal prioritas. Di antaranya keselamatan atasi penyebaran pandemi; keberlanjutan usaha ekonomi kehutanan, konservasi, dan hutan sosial; kegiatan padat karya; stimulasi ekonomi; keberlanjutan pelayanan publik dan target group pembinaan KLHK seperti Masyarakat Peduli Api (MPA) serta Mitra Konservasi.
BACA JUGA: Menteri Siti Nurbaya: Taman Nasional Merapi untuk Melindungi Lingkungan dan Masyarakat
“Anggaran hasil refocussing dialokasikan untuk menambah kegiatan berbasis masyarakat, serta untuk meningkatkan perekonomian masyarakat yang terdampak Covid-19," jelas Menteri Siti.
Salah satu contohnya dengan melakukan pembelian produk herbal/suplemen/madu dari Kelompok Tani Hutan untuk pegawai guna menunjang Peningkatan daya beli masyarakat, pengadaan suplemen penambah daya tahan tubuh yang berasal dari produk Kelompok Usaha Perhutanan Sosial untuk diberikan pada tenaga medis di Rumah Sakit rujukan Covid-19
Berbagai Peruntukan
Refocusing juga untuk penyelenggaraan pelatihan masyarakat jarak jauh bagi Kelompok Usaha Perhutanan Sosial dan pendamping Perhutanan Sosial, pemberian bantuan ekonomi produktif dan Bang Pesona bagi Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS), serta pendampingan Kelompok Tani Hutan (KTH).
"Selain itu pengadaan kendaraan pendukung penyemprotan disinfektan, pembangunan Kebun Bibit Rakyat, Kebun Bibit Desa dan Bibit Produktif, serta berbagai kegiatan padat karya lainnya,” jelas Menteri Siti.
Untuk mendukung program Prioritas Nasional (PN), KLHK fokus pada pengentasan kemiskinan melalui kegiatan prioritas reforma agraria dan perhutanan sosial.
"Juga dilakukan peningkatan nilai tambah ekonomi dan investasi di sektor riil, serta peningkatan produktivitas tenaga kerja dan penciptaan lapangan kerja," kata Menteri Siti.
KLHK juga melakukan peningkatan kuantitas, kualitas dan aksesibilitas air, serta peningkatan kualitas lingkungan hidup. Upaya ini dilakukan melalui kegiatan pencegahan pencemaran dan kerusakan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup (SDALH), penguatan kelembagaan dan penegakan hukum, pemulihan pencemaran dan kerusakan, serta penanggulangan pencemaran dan kerusakan SDALH.
“Saya menyampaikan ucapan terima kasih dan telah mencatat semua masukan dan saran dari pimpinan dan semua anggota dewan Komisi IV, serta akan mengevaluasi rincian refocusing kegiatan dan realokasi anggaran per eselon I untuk disampaikan dan dibahas dalam Rapat Kerja Komisi IV DPR RI tanggal 20 April 2020 mendatang,” pungkas Menteri Siti.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPR, Sudin tetap meminta KLHK merinci kembali refocusing kegiatan dan realokasi anggaran, terutama pada postur anggaran untuk sarana dan prasanana pengelolaan limbah infeksius Covid-19.
“Kami minta perhatian anggaran untuk pengelolaan limbah infeksius dan Alat Pelindung Diri (APD) akibat Covid-19, serta pengendalian Karhutla di mana saat ini sudah memasuki musim kemarau pada beberapa wilayah,” ucap Sudin.
Menangapi soal pengelolaan limbah infeksius, Menteri Siti Nurbaya menjelaskan bahwa sudah ada langkah KLHK dan daerah bahkan beberapa daerah sudah merespons Surat Edaran Menteri LHK No. SE.2/MenLHK/PSLB3/PLB.3/3/2020 tentang Pengelolaan Limbah Infeksius (B3) dan Sampah Rumah Tangga dari Penanganan Corona Virus Disease (Covid 19).(jpnn)
Redaktur & Reporter : Friederich