Mantap! KLHK Menang Gugatan Rp 590,5 Miliar terhadap Perusahaan Pelaku Karhutla

Kamis, 16 April 2020 – 14:03 WIB
Dampak karhutla yang disebabkan PT Agro Tumbuh Gemilang Abadi (PT ATGA). Foto: Humas KLHK

jpnn.com, JAMBI - Pengadilan Negeri (PN)Jambi mengabulkan gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada kasus karhutla yang menjerat PT Agro Tumbuh Gemilang Abadi (PT ATGA).

Putusan PN itu menghukum PT ATGA membayar ganti kerugian lingkungan hidup sebesar Rp 590.543.023.000 pada negara.

BACA JUGA: KLHK Alokasikan Rp 1 Triliun Untuk Bantu Masyarakat Kena Dampak Corona

Keputusan itu disampaikan Majelis Hakim PN Jambi – yang diketuai Viktor Togi Rumahorbo dengan hakim anggota Partono dan Srituti Wulandari yang dibacakan amar putusan dalam sidang 13 April 2020 lalu.

“Kami sangat mengapresiasi putusan Majelis Hakim PN Jambi. Majelis Hakim telah berpihak kepada masyarakat dan lingkungan hidup. Putusan ini menunjukkan penerapan prinsip in dubio pro natura, dan prinsip kehati-hatian dalam mengadili perkara menggunakan beban pembuktian dengan pertanggungjawaban mutlak. Putusan karhutla ini penting karena karhutla merupakan kejahatan luar biasa," kata Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum) KLHK, Rasio Ridho Sani, saat mengomentari putusan PN Jambi tersebut.

BACA JUGA: Menteri Siti Hemat Anggaran KLHK Rp 1,5 Triliun di Tengah Pandemi Corona

Dalam amar putusan, PT ATGA dihukum membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 160.180.335.500 dan membayar biaya pemulihan lingkungan hidup Rp 430.362.687.500 atas kebakaran 1.500 Ha di lokasi mereka, serta menyatakan gugatan menggunakan pertanggungjawaban mutlak (strict liability).

Sejalan dengan itu, Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup KLHK, Jasmin Ragil Utomo, menambahkan gugatan KLHK terhadap PT ATGA adalah tindak lanjut dari Putusan Sela PN Jakarta Utara, tanggal 2 Agustus 2017, dan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, tanggal 9 Januari 2019.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Covid-19 Baru jadi Bencana Nasional, Bentrok TNI-Polri, Tak Ada yang Berubah PSBB

Dua putusan itu sebelumnya menyatakan gugatan KLHK dinyatakan NO (Niet Ontsverkelijk verklaark) terkait kompetensi relatif, bahwa kedudukan hukum PT ATGA bukan di Jakarta Utara, tetapi di Jambi.

Berdasarkan Putusan PN Jakarta Utara dan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta itu, KLHK, melalui kuasa hukumnya, 7 Agustus 2019, mengajukan gugatan kembali terhadap PT ATGA di PN Jambi.

Saat ini sudah ada 17 perusahaan terkait kasus karhutla yang digugat KLHK. Sudah ada sembilan perkara yang berkekuatan hukum tetap dengan nilai gugatan mencapai Rp 1,15 triliun.

“Jumlah perkara serupa yang akan kami gugat terus bertambah sesuai permasalahan yang terjadi, dengan melibatkan Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Agung,” lanjut Jasmin Ragil Utomo.

“KLHK tidak akan berhenti mengejar pelaku karhutla. Gugatan ini bukti bahwa kami tidak berhenti menindak pelaku karhutla. Meskipun terjadinya karhutla sudah berlangsung lama dan pelaku mencoba menggunakan berbagai cara. Kami akan tetap melacak dan menindaknya. Kami dapat melacak jejak dan bukti karhutla dengan dukungan ahli dan teknologi,” tegas Rasio Ridho Sani yang akrab disapa Roy.

Walaupun di tengah situasi pandemi Covid19,dia memastikan KLHK tetap melakukan pengawasan dan penindakan.

KLHK. tegasnya, sangat serius menangani kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan karena kejahatan luar biasa, termasuk karhutla. K

ejahatan seperti Karhutla ini berdampak langsung pada kesehatan masyarakat, ekonomi, kerusakan ekosistem yang mencakup wilayah yang luas, lintas wilayah, dan bahkan lintas batas negara untuk waktu yang lama.

“Bagi kami saat ini tidak ada pilihan lain, selain menindak pelaku karhutla dengan menghukum seberat-beratnya. KLHK akan menggunakan semua instrumen penegakan hukum, apakah sanksi administrasi, hukum pidana dan perdata, termasuk mencabut izin, penjara, dan denda bila perlu pembubaran perusahaan, agar pelaku jera,” tegas Rasio. Sekali lagi putusan PN Jambi ini harus menjadi pembelajaran bagi korporasi lainnya agar lebih berhati-hati dan tidak membuka lahan dengan cara membakar, pungkasnya.(jpnn)


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler