KLHK Ancam Cabut Izin Operasi Perusahaan yang Lahannya Terbakar

Rabu, 02 Oktober 2019 – 17:14 WIB
Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Rido tengah melakukan penyegelan lahan yang terbakar pada Minggu (29/9). Foto: Humas KLHK

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memberikan ancaman tegas kepada perusahaan yang memiliki lahan konsesi dan terbakar hingga merembet ke hutan pada 2019.

Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan, pihaknya terus melakukan pemantauan terhadap lahan konsesi perusahaan.

BACA JUGA: Terkait Karhutla, Gakkum KLHK Segel 20 Lahan Perusahaan Asing

Dari pantauan sekarang, ada tiga perusahaaan yang lahan konsesinya kembali terbakar pada 2019 yaitu dua Jambi dan satu lagi di Provinsi Riau.

Menurut Rasio, pihaknya akan memberikan sanksi tegas berupa pencabutan izin.

BACA JUGA: KLHK Dorong Pembentukan Panel Etis Dunia di Konferensi Perubahan Iklim

“Pencabutan izin ini tentunya perlu koordinasi dengan pemberi izin yaitu pemerintah daerah," kata Ridho, Rabu (2/10).

Rasio menambahkan, pemerintah bakal lebih tegas dan keras kepada korporasi yang terbukti bersalah kasus kebakaran hutan dan lahan. Terlebih, kebakaran tersebut sudah pernah terjadi di wilayah konsesi sebelumnya.

Untuk perusahaan yang lahan konsesinya kembali terbakar tahun ini bakal langsung diajukan untuk pencabutan izin. Karena dianggap sudah lalai dan keterlaluan.

Nantinya, apabila pemerintah daerah tidak memberikan sanksi tegas kepada perusahaan berupa pencabutan izin, maka KLHK akan melakukan pemberlakukan hukum lapis kedua yakni berupa pidana tambahan. (cuy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler