jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah telah memutuskan untuk memindahkan ibu kota negara dari Jakarta ke kawasan Kalimantan Timur. Persiapan pemindahan pun kini terus dimatangkan.
Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Sigit Hardwinarto mengatakan, pihaknya turut membantu persiapan dalam hal percepatan penyediaan lahan untuk calon ibu kota.
BACA JUGA: HNW: Peningkatan Kualitas Pendidikan Lebih Urgen Daripada Pemindahan Ibu Kota
“Dari data kawasan hutan Provinsi Kalimantan Timur yang mengacu pada Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.718/Menhut-II/2014 tanggal 29 Agustus 2014, calon ibu kota yang berada pada sebagian wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Penajam Paser Utara,” kata Sgit di Jakarta, Senin (16/9).
Menurut dia, pemilihan lokasi itu bisa berada pada kawasan hutan yaitu ada Taman Hutan Raya, Hutan Lindung, Hutan Produksi Terbatas, Hutan Produksi Tetap, Hutan Produksi Yang Dapat Dikonversi, serta bukan kawasan hutan atau Areal Penggunaan Lain.
BACA JUGA: DPR Bakal Bentuk Pansus Pengkajian Pemindahan Ibu Kota
Sigit juga menyampaikan, dalam proses penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis atau KLHS, perlu adanya revisi Tata Ruang di sana. "Di Kaltim ini memang sudah saatnya dilakukan peninjauan kembali RTRWnya, yang biasanya dalam lima tahun sekali, karena ada dinamika pembangunan,” sambung dia.
Percepatan penggunaan, pemanfaatan, atau pelepasan kawasan hutan untuk calon lokasi ibu kota dapat ditempuh melalui beberapa alternatif, di antaranya perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan, melalui revisi RTRW atau perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan secara parsial.
BACA JUGA: Pemindahan Ibu Kota ke Kalimantan, Wuling Akan Benahi Jaringan Dealer
Sigit menekankan berbagai langkah yang diambil tersebut dilakukan dengan tetap mempertahankan hutan yang berfungsi lindung dan keanekaragaman hayati di dalamnya. “Jangan sampai malah terjadi kerusakan,” tandas dia.(cuy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan