KLHK Beberkan Lima Dekade Perjalanan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Indonesia

Senin, 13 Juni 2022 – 21:50 WIB
Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Sigit Reliantoro. Foto: Dokumentasi KLHK

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bekerja sama dengan para pihak menyelenggarakan sejumlah kegiatan dalam memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2022 yang mengangkat tema 'Satu Bumi untuk Masa Depan'.

Kegiatan tersebut bertujuan mendorong tumbuhnya gerakan masyarakat untuk semakin cinta lingkungan.

BACA JUGA: KLHK Bakal Sulap Sungai Ciliwung Jadi Tempat Rekreasi

Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Sigit Reliantoro menyebutkan sejumlah kegiatan yang dilaksanakan itu, seperti bersih sungai yang dipusatkan di Sungai Ciliwung.

Kemudian bike to work pada momen Car Free Day Jakarta, dan pameran lingkungan disertai rangkaian talkshow yang mengangkat tema menjaga lingkungan.

BACA JUGA: KLHK dan Patra Jasa Gelar Workshop untuk Pengelolaan Lingkungan Kerja

"Puncak peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia dilaksanakan di Persemaian Rumpin yang dihadiri Presiden Joko Widodo," kata Sigit Reliantoro dalam media briefing, Senin (13/6).

Sebagai informasi, Majelis Umum PBB menetapkan Hari Lingkungan Hidup Sedunia (World Environment Day) dari Konferensi Stockholm, Swedia, pada 5-6 Juni 1972 dengan tema “Only One Earth”.

BACA JUGA: Tingkatkan Kepedulian pada Lingkungan, KLHK Gelar Indonesia Climate Change Expo

50 tahun kemudian pada 2022, Hari Lingkunga Hidup Sedunia kembali diperingati dengan tema yang sama “Only One Earth”, dengan fokus “Living Sustainably in Harmony with Nature”.

Sigit menyampaikan tahun ini juga menjadi momen penyelenggaraan pertemuan internasional Stockholm +50 di Swedia yang menandai 50 tahun Konferensi Stockholm.

Pertemuan tersebut mengundang kepala negara dan Menteri Lingkungan Hidup sedunia untuk mengembalikan semangat Stockholm untuk direfleksikan relevansinya pada kondisi sekarang dan pada muatan berbagai perjanjian multilateral internasional.

Dia menegaskan Konferensi Stockholm 1972 telah meletakkan dasar pengaturan global mengenai perlindungan lingkungan dan dalam hubungan pembangunan dengan alam dan manusia.

Sigit menyebutkan hingga saat ini, perjalanan pembangunan lingkungan hidup di Indonesia selama 50 tahun dapat terlihat refleksinya dalam hal-hal, di antaranya catatan konvensi internasional, regulasi dan kelembagaan nasional, serta progres dan capaian kondisi pembangunan lingkungan pada setiap dekade di Indonesia.

Pada dekade pertama (1972-1982), secara nasional Konvensi Stockholm menjadi dasar ditetapkannya, yaitu Keppres Nomor 16 Tahun 1972 tentang Pembentukan Panitia Perumus dan Rencana Kerja Pemerintah di bidang pengembangan lingkungan hidup.

Kemudian konsensus politik bangsa dituangkan TAP MPR RI Nomor IV/MPR/1973 tentang GBHN, arah dan kebijakan pengelolaan lingkungan.

Berikutnya pembentukan Kantor Menteri Negara Pengawasan Pembangunan dan Lingkungan Hidup (MENPPLH) di 1978, serta hadirnya UU 4/1982 tentang Pokok-Pokok Perlindungan Lingkungan Hidup.

Pada dekade kedua (1982-1992), di Indonesia lahir sejumlah regulasi, baik undang-undang, keputusan presiden maupun peraturan pemerintah.

Selain itu di dekade ini, terbentuknya Pusat Studi Lingkungan (PSL) dan Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal).

Kemudian lahirnya program Kalpataru, Amdal, program kali bersih (Prokasih), dan Adipura.

"Selanjutnya Earth Summit di Rio de Janeiro, Brazil pada tahun 1992 mengawali Dekade Ketiga (1992-2002), dengan lahirnya Deklarasi Rio de Janeiro yang terdiri dari 26 azas," terangnya.

Beberapa perkembangan aspek regulasi, implementasi, dan capaian di Indonesia pada dekade ini.

Selain itu, di dekade ini dileburnya Bapedal ke dalam Kementerian Lingkungan Hidup, dan diluncurkannya Program Langit Biru dan Program Pantai Lestari.

Selanjutnya pada dekade keempat (2002-2012) di Indonesia ditandai dengan terbitnya sejumlah undang-undang, dan perubahan UU 23/1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup menjadi UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Kemudian di dekade ini juga terbentuk Saka Kalpataru dan Hakim Lingkungan.

Terakhir dekade kelima (2012-2022), era Presiden Joko Widodo hingga saat ini dalam kepemimpinan aspek pembangunan bidang lingkungan hidup dan kehutanan aktualiasasi lebih mengemuka.

Kemudian didorong oleh tantangan global yang semakin besar dalam Paris Agreement, agenda perubahan iklim pada aspek-aspek kebijakan sector dan mobilisasi sumberdaya, keuangan, teknologi dan investasi dengan prinsip kemitraan dan berorientasi hijau.

Pada perjalanan pembangunan lingkungan hidup Dekade Kelima ini (Stockholm+50), tercatat beberapa kondisi yang semakin nyata mendekati sasaran pembangunan lingkungan hidup.

Ciri-cirinya adanya kejelasan arah pembangunan lingkungan (upaya memperbaiki kondisi lingkungan, orientasi green economy), serta keberadaan instrumen yang jelas dan konkret.

Selain itu adanya kebijakan tentang gambut dan mangrove, upaya keterlibatan masyarakat, serta pola investasi pemulihan lingkungan dalam kerja sama pemerintah, badan usaha dan masyarakat.

Selain itu juga terlihat dari lahirnya berbagai kebijakan terkait lingkungan hidup, di antaranya Undang-Undang 16 Tahun 2016 tentang Pengesahan Paris Agreement To The United Nations Framework Convention On Climate Change.

Kemudian UU 11/2017 tentang Pengesahan Minamata Convention, UU 11/2020 tentang Cipta Kerja, yang di dalamnya juga menekankan pentingnya aspek kelestarian lingkungan hidup dan kehutanan dalam proses kemudahan berusaha dan perluasan kesempatan kerja. (mrk/jpnn)

 

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler