jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Polda Aceh mengusut kasus kematian gajah Bunta secara tuntas. Tidak hanya itu, komitmen yang kuat juga datang dari Gubernur Aceh, yang menyatakan akan mendukung penuh proses penegakan hukum kasus ini, sehingga diharapkan dapat membongkar jaringan perburuan liar gajah, dan memberikan efek jera kepada pelaku.
Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), Wiratno, menanggapi kasus kematian gajah bernama Bunta, yang ditempatkan di Conservation Respon Unit (CRU) Serbajadi, di Desa Bunin, Kecamatan Serbajadi Aceh Timur, pada tanggal 9 Juni lalu.
BACA JUGA: KLHK Wilayah Sulawesi Dalami Kasus Kayu Ilegal Tangkapan TNI
Kematian gajah jinak berumur 27 tahun ini, diketahui oleh mahout Sdr. Saifudin pada saat akan dimandikan, dalam kondisi gading gajah telah hilang sebelah, dengan cara dibelah di bagian pipi. Adapun kematian Bunta diduga akibat adanya racun di dalam tubuhnya.
Segera setelah Bunta diketahui telah mati, Saifudin segera melapor kepada Ketua CRU dan melaporkan hal tersebut ke Kepala Balai KSDA Aceh dan Polsek Serbajadi. Selanjutnya Kepala Balai KSDA Aceh berkoordinasi dengan Polda Aceh dan Polres Aceh Timur, serta menugaskan Tim Dokter Hewan, untuk membantu penyidik melakukan nekropsi guna mengetahui penyebab pasti kematian.
BACA JUGA: Video Orang Utan Lawan Buldoser Sudah Direkam pada 2013
"Berdasarkan hasil nekropsi (10/6/2018), kematian Bunta sendiri diperkirakan karena diracun. Hal ini diperkuat dengan ditemukannya sisa mangga dan pisang yang diduga diberi racun di lokasi kejadian," jelas Kepala Balai KSDA Aceh, Sapto Aji Prabowo.
Dia menambahkan, tim dokter hewan BKSDA Aceh mengambil sampel hati, jantung, usus, limpa serta kotoran, untuk mengetahui penyebab pasti kematian (causa of death).
BACA JUGA: Manggala Agni Tetap Siaga saat Libur Hari Raya
CRU Serbajadi merupakan satu dari tujuh CRU yang ada di seluruh Aceh. Enam CRU lainnya adalah CRU Cot Girek, Aceh Utara; CRU Mila, Pidie; CRU Peusangan, Bener Meriah; CRU Sampoiniet, Aceh Jaya; CRU Alue Kuyun, Aceh Barat dan CRU Trumon, Aceh Selatan.
Pengelolaan CRU Trumon bekerjasama dengan USAID Lestari, dan CRU Sampoiniet bekerjasama dengan PT. Astra Agro Lestari, sedangkan lima CRU lainnya didukung oleh Pemerintah Aceh sebagai bentuk kontribusi dalam mitigasi konflik satwa, khususnya gajah. Dukungan ini dalam bentuk penyediaan pakan gajah, fasilitasi kebutuhan koordinator, dan asisten mahout, serta bahan mitigasi, sedangkan untuk respon konflik berupa penggiringan dan kebutuhan mahout, merupakan tanggung jawab Balai KSDA Aceh.
Selain CRU, terdapat Pusat Konservasi Gajah (PKG) Sare, yang dikelola Balai KSDA Aceh, untuk membantu konflik satwa gajah dengan manusia di seluruh Aceh, yang tidak dapat hanya diatasi oleh CRU. (adv/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KLHK Terus Berupaya Selamatkan Orangutan
Redaktur : Tim Redaksi