Video Orang Utan Lawan Buldoser Sudah Direkam pada 2013

Selasa, 12 Juni 2018 – 15:16 WIB
Orang utan. Foto: JPG

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya angkat bicara terkait video orang utan melawan buldoser yang menjadi viral di dunia maya.

Melalui akunnya @siti.nurbayabakar, sang menteri mengucapkan terima kasih pada netizen yang menaruh perhatian besar pada nasib satwa langka seperti orang utan.

BACA JUGA: Manggala Agni Tetap Siaga saat Libur Hari Raya

"Saya ucapkan terima kasih atas perhatian masyarakat yang mempertanyakan perihal beredarnya video ini. Kepedulian masyarakat dengan nge-tag ke akun medsos, saya nilai sebagai bentuk kepedulian kita bersama terhadap lingkungan hidup lestari beserta habitat yang ada di dalamnya. Saya apresiasi sebagai bentuk kecintaan kita pada Indonesia," tulis Menteri Siti.

Menteri Siti memastikan video tersebut bukanlah video baru. Melainkan sudah beredar sejak 2013 lalu.

BACA JUGA: KLHK Terus Berupaya Selamatkan Orangutan

Di masa itu dan masa-masa sebelumnya, penggarapan izin di lahan gambut masih berjalan.

Namun, sejak Siti menjabat sebagai Menteri LHK, dan pascakebakaran hutan dan lahan yang begitu hebat pada 2015, melalui Instruksi Presiden telah dilakukan moratorium izin di seluruh kawasan gambut.

BACA JUGA: KLHK Gagalkan Penyelundupan Ratusan Opsetan di Papua

Pemulihan ekosistem gambut sangat mendesak dilakukan, salah satunya karena sangat rentan terbakar,

"Alhamdulillah, dengan berbagai regulasi, kerja keras semua pihak, dan penegakan hukum, Indonesia akhirnya pertama kali setelah hampir dua dekade, merasakan bebas bencana Karhutla secara Nasional. Indonesia juga selama 2,5 tahun terakhir, tidak lagi menjadi negara 'pengekspor' asap ke negara tetangga," imbuhnya.

Lanskap Sungai Putri di Kabupaten Ketapang, provinsi Kalimantan Barat, yang menjadi lokasi dalam video yang beredar juga termasuk wilayah gambut yang menjadi perhatian utama KLHK.

"Karena di sini masih menjadi 'rumah' bagi habitat orangutan, satu dari 25 spesies prioritas yang dipantau populasinya oleh pemerintah.Kami sangat meningkatkan perhatian pada segala bentuk aktivitas di kawasan tersebut. Semua izin-izin yang dikeluarkan sebelum kami menjabat, diawasi secara ketat," tegas Menteri Siti.

Salah satunya adalah PT MPK yang mengantongi izin kawasan yang mencapai 37 ribu lapangan sepak bola, atau hampir setengah wilayah Singapura.

Pada 2017 lalu, saat perusahaan itu kedapatan melakukan aktivitas pembukaan kanal, Menteri Siti mengaku langsung mengintruksikan penghentian.

"Saya perintahkan untuk menghentikan semua pekerjaan di Sungai Putri karena wilayah tersebut masuk dalam Peta Indikatif Restorasi Gambut. Tidak ada kompromi untuk itu! Salah satu hal utama yang menjadi pertimbangan adalah habitat orang utan yang ada di konsensi ini," imbuhnya.

Kepadatan rata-rata populasi satwa dilindungi orangutan di konsesi PT. MPK antara 2.14 – 3.17 individu/km2.

Dia mengatakan nilai kepadatan ini berhubungan dengan kepadatan yang sebelumnya ditemukan pada blok hutan Sungai Putri dengan kerapatan rata-rata 2.27 orangutan per km2 dan jumlah individu orang utan diperkirakan antara 900 dan 1250 individu (Utami-Atmoko et.al., 2017).

Ini adalah populasi orangutan terbesar di Kabupaten Ketapang, terbesar ketiga di Provinsi Kalimantan Barat setelah Taman Nasional Gunung Palung dan Betung Kerihun.

Wilayah itu juga merupakan salah satu populasi orang utan terbesar yang berada di luar kawasan lindung di seluruh dunia.

Karena itu khusus untuk melindungi satwa orangutan, KLHK saat ini telah menetapkan plot-plot pengukuran populasi orangutan di beberapa habitatnya.

KLHK juga terus berusaha menjaga kawasan konservasi termasuk taman nasional, rumah bagi jutaan satwa termasuk orang utan yang menjadi kekayaan hayati Indonesia.

Strategi pengelolaan orangutan juga telah dituangkan dalam Rencana Aksi Konservasi (SRAK) Orangutan Indonesia.

Di dalamnya juga memuat identifikasi lokasi yang memungkinkan menjadi habitat orang utan, baik di dalam kawasan konservasi maupun yang di luar kawasan konservasi.

Nantinya untuk di luar kawasan konservasi bisa dijadikan sebagai kawasan esensial. Karena itu dia memastikan pemerintah tidak pernah tinggal diam untuk melindungi satwa dan hutan Indonesia.

'Langkah ini merupakan hasil kerjasama multipihak antara pemerintah, Forum Orangutan Indonesia (Forina), akademisi, pakar dan LSM. Di lapangan, kegiatan penyelamatan orangutan dibarengi dengan pelepasan hingga translokasi atau pemindahan," pungkasnya. (flo/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... KLHK: Mari Mudik Tanpa Sampah


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler