jpnn.com, JAKARTA - Komisi IV DPR meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tak membabat hutan lindung Bowosie.
Menurut anggota Komisi IV DPR Yohanis Fransiskus Lema, pembabatan hutan Bowosie telah mengancam krisis air bersih di Satar Kodi, Desa Nggorang, Komodo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).
BACA JUGA: Bukan Akhlak Baik Pejabat Dapat Honor Dari Penanganan COVID-19
"Hutan Bowosie adalah sumber mata air minum satu-satunya bagi masyarakat Kota Labuan Bajo. Jika hutan ini dibabat dikhawatirkan menggangu kebutuhan air bersih di Labuan Bajo," ujar Yohanis Fransiskus Lema, dalam keterangannya, Sabtu (28/8)
Politikus PDI Perjuangan itu mengatakan harapan masyarakat di daerah itu kini bertumpu dari hutan Bowosie saja, karena masih ada tiga aliran sungai yang berhulu dari Bowosie.
BACA JUGA: Keren ya Mobil Dinas Baru Ketua DPRD ini, Sebegini Harganya
Tiga aliran sungai itu berasal dari Wae Mese, yakni aliran Wae Nuwa, Wae Sipi dan kali Wae Baling.
Wae dalam bahasa setempat berarti sungai.
BACA JUGA: KM Tidar Jadi Tempat Isoter, Panglima TNI Lontarkan Pujian
"Jika hutan dibabat, maka rakyat terancam mengalami kesulitan air bersih. Demikian pula, sungai terancam kering, sehingga pasokan air untuk lahan-lahan pertanian berkurang,” katanya.
Apalagi saat ini, pemerintah telah mengalih fungsi lahan seluas 400 hektare di hutan Bowosie untuk kepentingan bisnis pariwisata yang dikelola Badan Pelaksana Otorita-Labuan Bajo Flores.
Dalam desain perencanaan, lahan alih fungsi akan dibangun hotel, perumahan komersial, restoran dan teater.
Pembabatan hutan makin berakibat buruk bagi masyarakat Labuan Bajo karena mereka kehilangan hutan sekaligus air.
“Ibarat sudah jatuh tertimpa tangga pula. Masyarakat kehilangan hutan, serentak pula kehilangan sumber air untuk kebutuhan sehari-hari, juga untuk pertanian dan peternakan,” kata dia.
Dia mengingatkan status hutan Bowosie adalah hutan produksi dan bersebelahan dengan hutan lindung.
Apabila akan digunakan untuk tujuan non kehutanan, terlebih dahulu harus mengurus analisis dampak lingkungan (AMDAL) dan mendapatkan persetujuan lingkungan untuk mengurus persetujuan penggunaan kawasan hutan.
Kenyataannya, pembabatan hutan saat ini belum ada izinnya, tidak transparan, dan cenderung disembunyikan dari masyarakat.
Sementara itu Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Manggarai Barat, Stefanus Nali, melalui staf KPH Manggarai Barat Hasan mengatakan bahwa polemik pembabatan hutan Bowosie itu di luar dari hutan seluas 400 hektare yang akan diserahkan kepada BPOLBF.
"Soal pembabatan hutan oleh KLHK itu di luar dari lahan seluas 400 hektare yang akan diserahkan ke BPOLBF," ujar dia.
Hutan yang dibabat itu luasnya mencapai tiga sampai empat hektare dan direncanakan akan digunakan untuk menanam pohon atau bunga yang didatangkan dari luar negeri dengan tujuan mempercantik bukit-bukit sekitar Labuan Bajo.
Selain itu juga akan dibangun bangunan untuk persemaian.(Antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Ken Girsang