KLHK Hentikan Izin Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut Capai 66,18 Juta Hektar

Selasa, 23 Maret 2021 – 11:14 WIB
KLHK hentikan izin hutan alam primer dan lahan gambut capai 66,19 juta hektare. Foto: KLHK

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menetapkan Peta Indikatif Penghentian Pemberian Perizinan Berusaha, Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan, atau Persetujuan Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Baru pada Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut Tahun 2021 Periode I (PIPPIB), seluas 66.182.094 hektare.

Plt. Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) KLHK Ruandha A. Sugardiman mengatakan, penyusunannya berdasarkan PIPPIB 2020 Periode II, dengan mengakomodir pemutakhiran data pada enam bulan terakhir.

BACA JUGA: KLHK Beberkan Perkembangan NDC dan Strategi Indonesia Dalam Pengendalian Perubahan Iklim

“Perubahan data terjadi karena adanya masukan data konfirmasi perizinan yang terbit sebelum Inpres No. 10 Tahun 2011, pemutakhiran data perizinan, pemutakhiran data bidang tanah, perubahan tata ruang, hasil survei lahan gambut, dan hasil survei hutan alam primer,” kata dia dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (22/3).

Ruandha mengatakan, penetapan PIPPIB dilakukan untuk melaksanakan perbaikan tata kelola hutan dan lahan gambut yang tengah berlangsung.

BACA JUGA: KLHK: FABA Hasil Pembakaran Batu Bara Wajib Dikelola

Hal ini sebagai upaya penurunan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan.

Menurut dia, dengan terbitnya Keputusan ini, maka Gubernur dan Bupati/Walikota yang akan menerbitkan rekomendasi dan penerbitan izin lokasi baru wajib berpedoman pada lampiran teranyar itu.

BACA JUGA: Rosa KLHK: Hindari Penumpukan Limbah B3 Untuk Cegah Penyebaran Covid-19

“Terhadap instansi pemberi izin kegiatan yang termasuk dalam pengecualian pada PIPPIB wajib menyampaikan laporan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan setiap 6 bulan sekali,” ujar Ruandha.

Dia juga menjelaskan, kendati demikian, dalam SK ini terdapat pengecualian, yakni:

Pengecualian tersebut diberikan terhadap permohonan yang telah mendapat persetujuan prinsip atau izin penggunaan kawasan hutan sebelum terbitnya Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2011 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut.

Kemudian, lanjut dia, pengecualian juga berlaku untuk pelaksanaan pembangunan nasional yang bersifat vital, perpanjangan izin di bidang usaha yang masih berlaku dan memenuhi syarat kelestarian, serta kegiatan restorasi ekosistem.

Selain itu, kata dia, pelaksanaan kegiatan terkait pertahanan dan keamanan negara pun mendapat pengecualian.

Pengecualian juga diberikan ketika terjadi bencana alam, misalnya untuk jalur evakuasi maupun penampungan sementara korban bencana alam. Kegiatan lain yang menjadi pengecualian yaitu penyiapan pusat pemerintahan, proyek strategis nasional yang ditetapkan dengan Peraturan Presiden, dan prasarana penunjang keselamatan umum.

Penetapan PIPPIB Tahun 2021 Periode I ini berdasarkan SK Menteri LHK No. SK.666/MENLHK-PKTL/IPSDH/PLA.1/2/2021. Sehubungan dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, maka SK tersebut mengalami penyesuaian nomenklatur.

Direktur Inventarisasi dan Pemantauan Sumber Daya Hutan (IPSDH) Ditjen PKTL, Belinda A. Margono menjelaskan. sebelumnya SK tersebut yaitu Penetapan Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut, sekarang Peta Indikatif Penghentian Pemberian Perizinan Berusaha, Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan, atau Persetujuan Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Baru pada Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut.

“Meski menjadi lebih panjang, kami tetap menyebutnya PIPPIB. Jadi SK ini bukan merupakan barang baru, hanya dilakukan penyesuaian dengan terbitnya UU tentang Cipta Kerja,” kata Belinda.

Selain KLHK, menurut dia, pembaharuan PIPPIB yang dilakukan dua kali setiap tahunnya, juga melibatkan K/L terkait yaitu Sekretariat Kabinet, Kementan, Kementerian PUPR, Kementerian ATR/BPN, Kemendagri, dan BIG.

"Sedangkan revisi PIPPIB dilakukan dengan memperhatikan perubahan tata ruang, masukan dari masyarakat, pembaharuan data perizinan, dan hasil survei kondisi fisik lapangan," kata dia. (jpnn)


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler