jpnn.com, JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengeluarkan Surat Edaran Baru mengenai Pengelolaan Limbah dan Sampah dari Penanganan Corona Virus Disease-19 atau Covid -19. Surat Edaran (SE) sebagai revisi dari SE sebelumnya itu ditandatangani pada Jumat 12 Maret 2021.
Surat Edaran sebelumnya Nomor SE.2/MENLHK/PSLB3/PLB.3/3/2020 tentang Pengelolaan Limbah Infeksius (Limbah B3) dan Sampah Rumah Tangga dari Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) ditandatangani 24 Maret 2020.
BACA JUGA: Minyak Tumpah Akibat Kebocoran Pipa, Chevron Pastikan Bukan Limbah B3
Revisi SE ini berdasarkan kondisi berkembangnya sumber-sumber dihasilkannya Limbah B3 dan sampah dari penanganan Covid-19 seperti hotel, wisma, rumah karantina, apartemen, dan rumah tinggal yang dijadikan tempat isolasi/karantina mandiri di masyarakat.
Kamudian makin bertambahnya tempat pelaksanaan uji deteksi Covid-19. Lalu, pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di seluruh Indonesia yang menghasilkan jarum suntik bekas, botol ampul (vial), limbah farmasi atau sisa vaksin dan botol ampul (vial).
BACA JUGA: Protes soal Limbah B3, Lilik Jalan Kaki dari Rembang ke Semarang Menemui Ganjar
Selanjutnya karena berkembangnya teknologi uji deteksi Covid-19 seperti GeNose C19, dan teknologi penghancur jarum suntik.
Dalam Surat Edaran terbaru menyebutkan perlu upaya pengelolaan Limbah B3 dan sampah dalam rangka mencegah dan memutus penularan Covid-19 serta mengendalikan dan menghindari terjadinya penumpukan Limbah B3 dan sampah yang dihasilkan.
BACA JUGA: KLHK Intensifkan Pengaturan Pengelolaan Perhutanan Sosial
Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3 Kementerian LHK Rosa Vivien Ratnawati mengatakan, Surat Edaran ini lebih komperehensif setelah setahun berjalan, dan dilakukan evaluasi sehingga hal-hal yang masih kurang, disempurnakan dalam SE yang baru ini.
“Harapan kami, limbah medis Covid-19 makin baik tertangani dan dapat dipastikan penanganannya untuk memutus rantai penularan Covid-19,” kata Vivien, Sabtu (13/3).
Revisi SE ini, menurut Rosa, berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Lalu, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang PenyelenggaranPerlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; juga Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.56/Menlhk- Setjen/2015 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengelolaan Limbah B3 dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Selain itu, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/ 537/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Limbah Medis Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Limbah dari Kegiatan Isolasi atau Karantina Mandiri di Masyarakat dalam Penanganan Corona Virus Disease -19 (Covid-19).
Kemudian Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/Menkes/202/2020 tentang Protokol Isolasi Diri Sendiri dalam Penanganan Corona Virus Tahun 2019 (COVID-19); dan Surat Edaran Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 6 Tahun 2020 tentang Status Keadaan Darurat Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Sebagai Bencana Nasional.
Pelaksanaan Surat Edaran Menteri
Dalam revisi SE ini disebutkan jenis dan sumber timbulan yaitu pertama penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) menghasilkan timbulan berupa limbah B3 Covid-19 dan sampah, limbah B3 Covid-19.
Adapun limbah yang dihasilkan dari penanganan pasien konfirmasi Covid-19 berupa limbah klinis yang memiliki karakteristik infeksius dengan kode limbah A337-1 seperti masker bekas, gaun medis bekas sekali pakai (hazmat), sarung tangan medis bekas (handscoen), pelindung kepala, pelindung sepatu, pelindung mata (google), pelindung wajah (face shield), gaun medis guna ulang (hazmat), limbah jarum suntik, sisa makanan, dan limbah lain yang terkena cairan tubuh.
Kedua, produk farmasi kedaluwarsa dengan kode limbah A337-2 meliputi obat kedaluwarsa dan sisa obat yang dikonsumsi dan limbah yang dihasilkan dari pelaksanaan uji sampel dan vaksinasi Covid-19 berupa:
1. peralatan laboratorium terkontaminasi B3 dengan kode limbah A337-4 meliputi peralatan laboratorium uji sampel berupa sampel uji, kapas pengusap bekas (aplikator swab), tabung alat swab, papan uji reaksi (cassettes), pipet sekali pakai, dan peralatan laboratorium yang digunakan untuk pengujian sampel Covid-19 lainnya; dan
2. kemasan produk farmasi dengan kode limbah B337-1 meliputi bungkus obat, botol ampul (vial), dan kemasan obat lainnya yang dikonsumsi.
3. Sampah sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf b berupa pelindung wajah (face shield), masker, dan sarung tangan.
4. Sumber dihasilkannya Limbah B3 Covid-19 dan sampah sebagai berikut:
a. sumber Limbah B3 Covid-19:
Pertama, fasilitas pelayanan kesehatan meliputi rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, laboratorium kesehatan, klinik pelayanan kesehatan, dan lain-lain; Kedua, rumah sakit darurat Covid-19; Ketiga, tempat isolasi/karantina mandiri dimasyarakat selain fasilitas pelayanan kesehatan meliputi hotel, wisma, apartemen, dan rumah tinggal; keempat, uji deteksi Covid-19; dan kelima, tempat vaksinasi Covid-19.
Adapun sumber sampah meliputu: rumah tangga, kawasan komersial, kawasan industri, fasilitas social, fasilitas umum; dan/atau fasilitas lainnya.
Pengelolaan Limbah Covid-19
Surat Edaran terbaru Menteri LHK ini menjelaskan pengelolaan lmbah Covid-19. Terhadap Limbah B3 Covid-19 dan sampah di atas, dilakukan pengelolaan sebagai berikut:
1. Limbah B3 Covid-19, dilakukan melalui kegiatan sebagai berikut:
a. melakukan pemisahan/pemilahan Limbah B3 Covid-19 dari Limbah B3 lain pada fasilitas pelayanan kesehatan, rumah sakit darurat Covid-19, dan kegiatan vaksinasi Covid-19;
b. melakukan pengemasan dengan kemasan berwarna kuning yang tertutup, tidak bocor, dan kedap udara, dan
c. melakukan penyimpanan pada suhu kamar paling lama 2 (dua) hari sejak dihasilkan;
2. Fasilitas pelayanan kesehatan, rumah sakit darurat Covid-19, dan kegiatan vaksinasi Covid-19 dapat melakukan Pengolahan Limbah B3 Covid-19 apabila memiliki:
a. fasilitas Pengolahan Limbah B3 berupa lnsinerator dengan temperatur pembakaran minimal 800°C; dan/atau
b. fasilitas Pengolahan Limbah B3 berupa autoclave; yang dilengkapi dengan pencacah (shredder) dalam satu sistem;
3. Melakukan disinfeksi atau sterilisasi terhadap Alat Pelindung Diri (APD), untuk dapat digunakan ulang;
4. Fasilitas pelayanan kesehatan, rumah sakit darurat Covid-19, dan kegiatan vaksinasi Covid-19 menyerahkan Limbah B3 Covid-19 kepada Pengolah Limbah B3 dengan menggunakan Pengangkut Limbah B3, apabila tidak memiliki fasilitas Pengolahan Limbah B3;
5. Terhadap hasil kegiatan Pengolahan Limbah B3 Covid-19 sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a dan huruf b berupa:
a. residu hasil pengolahan menggunakan Iinscinerator berupa fly ash, slag atau bottom ash, residu pengolahan flue gas, filter dan absorban bekas pada Tempat Penyimpanan Sementara Limbah B3, diserahkan kepada Pengelola Limbah B3; dan hasil autoclave, diserahkan kepada Pengelola Limbah B3 yang memiliki fasilitas Pengolahan Limbah B3 berupa lnsinerator dan/atau teknologi lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan.;
6. Limbah B3 Covid-19 yang bersumber dari fasilitas isolasi/karantina mandiri seperti hotel, dan wisma, dikelola oleh pemilik atau pengelola/mitra layanan kesehatan dengan cara:
a. melakukan pengemasan dengan menggunakan kemasan plastik berwarna kuning yang tertutup, tidak bocor, dan kedap udara dengan diikat rapat;
b. melakukan penyimpanan paling lama 2 (dua) hari pada suhu kamar sejak dihasilkan pada fasilitas penyimpanan Limbah B3 milik sendiri yang telah memiliki izin atau tempat yang difungsikan sebagai tempat penyimpanan Limbah B3 yang memenuhi syarat penyimpanan paling sedikit memiliki atap,, lantai kedap air, dan ventilasi udarasistem penerangan;
c. menyerahkan Llimbah B3 Covid-19 kepada Pengolah Limbah B3 dengan menggunakan pengangkut Limbah B3 dengan dilengkapi bukti dan dokumen serah terima Limbah; dan
d. dalam hal lokasi isolasi mandiri tidak dapat mengakses jasa Pengolah Limbah B3, maka Limbah B3 Covid-19 diserahkan kepada:
1) rumah sakit yang memiliki fasilitas Pengolahan Limbah B3; dan/atau
2) dinas yang bertanggung jawab menangani lingkungan hidup dan/atau kebersihan untuk dikumpulkan di fasilitas penampungan (pengumpulan)/Depo yang disediakan oleh Pemerintah Daerah yang selanjutnya dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang Pengelolaan Limbah B3
7. Limbah B3 Covid-19 bersumber dari apartemen dan rumah tinggal yang digunakan sebagai tempat fasilitas isolasi mandiri, dikelola dengan cara:
a. melakukan pengemasan menggunakan kemasan plastik yang tertutup, tidak bocor, dan kedap udara dengan diikat rapat;
b. melakukan penyimpanan paling lama 2 (dua) hari sejak dihasilkan menggunakan wadah atau kemasan tertutup; dan
c. diangkut oleh petugas dari dinas yang bertanggung jawab menangani lingkungan hidup dan/atau kebersihankebersihan ke fasilitas penampungan (pengumpulan)/depo yang disediakan oleh Pemerintah Daerah yang selanjutnya diserahkan ke Pengolah Limbah B3.
8. Pengelolaan sampah yang bersumber dari rumah tangga, kawasan komersial, kawasan industri, fasilitas sosial, fasilitas umum, dan/atau fasilitas lainnya:
a. melakukan pengurangan sampah dengan menggunakan masker guna ulang dari bahan kain tiga lapis, dalam rangka mengurangi timbulan sampah.
b. Apabila menggunakan masker sekali pakai maka sebelum dibuang ke tempat sampah, dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan diharuskan:
1) penyedisemprotan menggunakan disinfeksi berupa disinfektan, klorin, atau cairan pemutih; dan
2) merusak masker dengan cara dirobek atau digunting.
9. Pemerintah daerah menyediakan:
a. fasilitas penampungan (pengumpulan)/depo sebagaimana dimaksud pada angka 6 huruf d dan angka 7 huruf c di atas harus memenuhi syarat penyimpanan paling sedikit memiliki:
1) lokasi bebas banjir, 2) atap; 3) lantai kedap air; 4) sistem penerangan; 5) pagar pengaman;
a. tidak memerlukan izin dari Menteri dan bersifat sementara yang hanya berlaku selama masa pandemic Covid-19. Namun tTata cara mengemas pengemasan dan menyimpannya penyimpanan wajib mengikuti kaidah-kaidah penyimpanan Limbah B3 dari fasilitas pelayanan kesehatan;.
b. tempat sampah/drop box untuk sampah masker.
10. Pencatatan dan pelaporan timbulan Limbah B3 Covid-19 dilaksanakan sebagai berikut:
a. Pemerintah kabupaten/kota melakukan pencatatan untuk pengumpulan Llimbah B3 Covid-19 dari seluruh depo/drop box, dan fasilitas pelayanan kesehatan dan tempat isolasi/karantina mandiri serta melaporkannya kepada Pemerintah Provinsi paling sedikit 1 kali dalam 1 minggu;
b. Pemerintah provinsi melakukan rekapitulasi data pelaporan timbulan Limbah Covid-19 dan pengelolaannya dari Pemerintah kabupaten/kota;;
c. Pelaporan sebagaimana dimaksud pada huruf b disampaikan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui alamat website https://plb3.menlhk.go.id/limbahmediscovid/ paling sedikit 1 kali dalam 1 minggu; dan
d. Pencatatan dan pelaporan dilakukan oleh pejabat yang ditunjuk oleh kepala dinas lingkungan hidup di provinsi dan kabupaten/kota.(jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Friederich