KLHK Ingatkan Para Pemegang IPPKH soal Rehabilitasi DAS

Senin, 21 September 2020 – 15:18 WIB
Wamen LHK Alue Dohong saat memimpin webinar terkait rehabilitasi DAS. Foto: Humas LHK

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Alue Dohong menegaskan bahwa rehabilitasi daerah aliran sungai (DAS) merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh para pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Selain berdampak baik ke lingkungan, rehabilitasi DAS juga sekaligus memberikan manfaat nyata kepada masyarakat terutama di sektor ekonomi.

BACA JUGA: KLHK Latih 98 Pendamping untuk Bantu Masyarakat dalam Penegakan Hukum bidang LHK

Hal ini disampaikan Alue dalam webinar terkait peran rehabilitasi DAS untuk pemulihan lingkungan dan meningkatkan ekonomi masyarakat di masa pandemi COVID-19 yang bertajuk “Suara Hati Masyarakat Pelaku Rehabilitasi DAS”, pada Senin (21/9).

Alue meminta kepada perusahaan tidak hanya mengejar aspek keuntungan semata, tetapi juga ada upaya untuk memberikan dampak baik ke lingkungan dengan memperbaiki lingkungan.

BACA JUGA: Alue Dohong Tokoh Dayak Pertama Masuk Kabinet

Selain itu, meningkatnya keterlibatan masyarakat dalam proses rehabilitasi DAS juga dapat menambah manfaat yang tidak kalah pentingnya yaitu makin banyak masyarakat setempat yang bisa memperoleh kehidupan yang lebih baik.

“Keterlibatan masyarakat tidak hanya dalam proses penanaman, tetapi juga sangat penting dalam proses pemeliharaan. Untuk diperhatikan, usahakan bibit yang ditanam bisa mencapai survival rate 75 persen,” kata Alue.

BACA JUGA: KLHK Cari Solusi soal Pembukaan Lahan Berdasarkan Kearifan Lokal

Menurut dia, apabila hal itu tercapai, maka sudah cukup bagus untuk keberhasilan penanamannya.

"Tentunya diiringi juga dengan proses pengorganisasian kelompok pelaksana penanaman yang bagus, ” tambah Alue.

Dalam kesempatan kali ini, PT. Ganda Alam Makmur telah menyelesaikan rehabilitasi DAS seluas 2.317 hektare pada Kawasan Hutan Lindung Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur. Seluas 1.268 hektare sudah diserahterimakan pada 2019, sedangkan 1.049 hektare diserahterimakan hari ini.

Pelaksanaannya melibatkan sekitar 400 warga Kecamatan Karangan dengan jenis tanaman hutan seperti meranti, shorea, kapur, gaharu, keruwing.

Lalu tanaman lainnya seperti jambu, durian, karet, kemiri, cempedak, dan petai.

Selain itu, ada PT. Bumi Suksesindo yang telah menyerahkan rehabilitasi DAS pada lahan kompensasi seluas 100,32 hektare dari seluruh total kewajiban seluas 2.038,74 hektare, masih terdapat kekurangan seluas 1.938,42 hektare yang masih dalam penanaman dan pemeliharaan. (cuy/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler