jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kembali akan membangun 14 stasiun pemantau kualitas udara atau Air Quality Monitoring Station (AQMS) pada tahun ini.
Pembangunan 14 unit AQMS tambahan itu merupakan upaya KLHK memonitor program pengendalian pencemaran udara di tanah air. Sekaligus untuk memberikan informasi mutu udara yang tepat dan akurat kepada masyarakat.
BACA JUGA: KLHK Sebut Terjadi Perbaikan Kualitas Udara Selama Pandemi Covid-19
Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) M.R. Karliansyah mengatakan, publik dapat mengetahui hasil pemantauan kualitas udara secara real time di Indonesia melalui aplikasi berbasis android dan website ISPU Net.
Saat ini alat pemantauan status mutu udara telah terpasang 39 lokasi di kota-kota besar Tanah Air.
BACA JUGA: Ferdinand: Moeldoko Menang 2-0 Melawan SBY dan AHY
"Tahun 2021, akan dilakukan pembangunan 14 unit Air Quality Monitoring Station (AQMS) tambahan," kata Karliansyah, saat media briefing di Jakarta, Jumat (5/3).
AQMS tidak hanya menampilkan kondisi kualitas udara, tetapi juga nilai kritis parameter, nilai kelembaban, nilai tekanan udara, suhu, dan grafik parameter.
BACA JUGA: Fakta Mengejutkan Soal Tengkorak Dalam Mobil yang Tertimbun Lumpur di Kanal PT WKS, Tak Disangka
Parameter yang digunakan dalam perhitungan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) hingga saat ini adalah Partikulat (PM10 dan PM2.5), Karbon Monoksida (CO), Sulfur Dioksida (SO2), Nitrogen Dioksida (NO2), Ozon (O3), dan Hidrokarbon (HC).
Hasil perhitungan ISPU PM 2,5 disampaikan tiap jam selama 24 jam. Sementara, parameter selain ISPU PM 2,5 disampaikan 2 kali sehari setiap jam 09.00 dan 15.00 WIB.
Sebagai contoh, grafik ISPU yang diperoleh dari Stasiun KLHK – Jakarta GBK menunjukkan kondisi kualitas udara Jakarta periode 1 Januari hingga 4 Maret 2021 berada pada kategori Baik sebanyak 24 hari, dan Sedang sebanyak 38 hari. Dengan catatan, pada tanggal 23 Januari 2021 alat dalam perbaikan (tidak ada data ISPU).
Metode perhitungan ISPU mengacu pada Permen LHK No.14 Tahun 2020 tentang Indeks Standar Pencemar Udara. ISPU dihitung dari data hasil pemantauan kualitas udara ambien dengan stasiun pemantau yang beroperasi secara otomatis dan kontinyu.
"Apabila dibandingkan dengan ISPU pada negara lain atau biasa disebut Air Quality Index (AQI), perbandingan kategori dan batasan nilai ISPU parameter PM 2,5 memiliki kategori dan rentang kategori yang tidak jauh berbeda," jelas Karliansyah.(*/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam