jpnn.com, PALANGKARAYA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui UPT Balai KSDA Kalimantan Tengah, dan Balai Taman Nasional Tanjung Puting, beserta Orang utan Foundation International (OFI), melakukan pelepasliaran satu individu orang utan.
Orang utan yang dilepasliarkan berjenis kelamin jantan, umur ± 25 tahun dengan berat 80 kg, dalam kondisi sehat.
BACA JUGA: Mantap! KLHK Menang Gugatan Rp 590,5 Miliar terhadap Perusahaan Pelaku Karhutla
Pelepasliaran satwa yang dilindungi Undang – Undang tersebut, dilakukan di Kawasan Taman Nasional Tanjung Puting, Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Balai KSDA Kalimantan Tengah Andi M. Khadafi mengatakan orang utan tersebut merupakan hasil rescue pada 9 April 2020, setelah BKSDA Kalteng menerima laporan melalui Call Center.
BACA JUGA: KLHK Fokus Bantu Petani Hutan dan Petugas Lingkungan Terdampak Corona
Warga Desa Tanjung Putri melaporkan terdapat satu individu orang utan di sekitar desa tersebut. Kemudian, Tim WRU SKW II BKSDA Kalteng bersama OFI segera turun ke lokasi, untuk melakukan langkah penyelamatan.
"Upaya penyelamatan berhasil dilakukan selama kurang lebih tiga jam. Setelah berhasil melakukan rescue, satwa orang utan tersebut dibawa ke orang utan Care Center Quarantine (OCCQ) untuk diperiksa kesehatannya sebelum dilepasliarkan," ujar Andi (15/4).
Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati KLHK Indra Exploitasia mengatakan, 31 individu orang utan telah dilepasliarkan ke habitat alaminya dalam periode Januari hingga pertengahan April 2020.
Pelepasliaran orang utan dilakukan di TN Tanjung Puting (18 individu), TN Bukit Baka Bukit Raya (9 individu), TN Gunung Palung (3 individu), dan 1 individu di wilayah kerja BKSDA Aceh (17/4).
"Satwa liar memiliki fungsi, dan peran penting dalam relung ekologi. Oleh karenanya, kita perlu menjaga, dan melestarikan alam beserta isinya. Konservasi orang utan menjadi kebutuhan, demi kelestarian salah satu satwa kebanggaan Indonesia," pungkas Indra (jpnn)
Redaktur & Reporter : Natalia