jpnn.com, JAKARTA - Dirjen Pengelolaan Sampah Limbah dan B3 (PSLB3) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rosa Vivien Ratnawati mengatakan, KLHK selama ini memberikan bantuan dan memfasilitasi pendirian Bank Sampah Induk di daerah.
Selain itu, KLHK juga memberikan pembinaan/edukasi ke semua pihak serta pelatihan.
BACA JUGA: Kurangi Sampah Plastik, Le Minerale Gandeng Asosiasi Pemulung dan Industri Daur Ulang
“KLHK juga sudah menyiapkan sistem pengelolaan sampah di bank sampah sehingga mudah dalam memantau pengurangan sampah di bank sampah,” ujar Rosa Vivien kepada wartawan, Jumat (26/2).
Menurut Vivien, pengelolaan sampah dilakukan dalam bentuk kolaborasi semua pihak baik pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, dunia usaha.
BACA JUGA: KLHK Dorong Pemanfaatan Sampah jadi Bahan Baku Ekonomi
Jumlah bank sampah saat ini sebanyak 11.330 unit dan hampir 20 persen merupakan binaan dari swasta (unilever, astra, danone, penggadaian, dan PLN).
Lebih lanjut, Vivien mengungkapkan, peran bank sampah saat ini bukan hanya memilah, mencacah, mencuci dan menjual sampah anorganik tetapi saat ini pengembangan peran bank sampah lebih banyak sebagai tempat untuk mengedukasi masyarakat.
BACA JUGA: Puncak HPSN 2021, Menteri LHK Siti Minta Sampah Dikelola Jadi Bahan Baku Ekonomi
Dia juga mendorong perubahan perilaku masyarakat untuk memilah sampah dari sumber dan mendorong circular economy.
“Peran bank sampah harus dilihat secara holistik mulai dari hulu ke hilir (mulai dari pendekatan edukasi pemilahan yang dilakukan oleh masyarakat sampai kepada pemasaran di industri daur ulang),” kata Rosa Vivien.
Dia menambahkan peran pemerintah daerah sangat diharapkan karena bank sampah menjadi salah satu cara pencapaian target dalam pengurangan sampah oleh pemerintah daerah.
Untuk lebih meningkatkan peran bank sampah tersebut agar makin diminati masyarakat dan menjadi kegiatan bermanfaat bagi lingkungan mulai di tingkat RT hingga provinsi, Rosa Vivien menjelaskan sebagai berikut:
• Edukasi ke masyarakat
• Mekanisme pasar jelas sehingga harga penjualan sampah di bank sampah dapat bersaing
• Meningkatkan peran pemerintah daerah untuk pengembangan bank sampah, misalnya dukungan pendanaan dan fasilitasi
• Revisi Permen LHK No 13/2012 tentang 3r di Bank Sampah
Pengelolaan Terintegrasi
Sementara Ketua Bank Sampah se-Indonesia, Saharuddin Ridwan mengatakan, jika Bank Sampah dimanfaatkan, misalnya setiap kabupaten atau kota membentuk Unit Pelaksana Tehnis Dinas (UPTD), maka sesungguhnya anggaran kabupaten/kota bisa lebih hemat.
Pasalnya, uang yang dianggarkan misalnya sebesar Rp 300 juta untuk membiayai bank sampah, tetapi akan kembali berlipat hampir satu miliar rupiah. Uang itu kembali ke kas kabupaten/kota.
Oleh karena itu, dia mengatakan perlu integrasi penanganan bersama instansi pemerintah mengenai sampah dan bank sampah, tidak hanya KLHK atau masyarakat saja. Misalnya di setiap desa ternyata ada alokasi untuk dana penanganan sampah.
“Jika hal ini diintegrasikan dengan program instansi lain, hasilnya akan lebih optimal,” katanya.
“Mengapa demikian? Karena menurut saya tujuannya bagaimana mengelola sampah masyarakat menjadi lebih sinergi dan manfaatnya dirasakan semua, sehingga lingkungan pun menjadi lebih bersih,” ujar Saharuddin Ridwan.
Lebih lanjut, Aktivis lingkungan yang menyelesaikan pendidikan S2 di bidang manajemen ini mengatakan, ada Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Pokok kebijakan dalam UU tersebut mengatur tentang penyelenggaraan pengelolaan sampah secara terpadu dan komprehensif.
Selain itu mengatur pemenuhan hak dan kewajiban masyarakat serta tugas dan wewenang Pemerintah dan pemerintahan daerah untuk melaksanakan pelayanan publik.
Pengaturan hukum pengelolaan sampah dalam UU 18 tahun 2008 berdasarkan asas tanggung jawab, asas berkelanjutan, asas manfaat, asas keadilan, asas kesadaran, asas kebersamaan, asas keselamatan, asas keamanan, dan asas nilai ekonomi.
“Artinya, ada tanggung jawab pemerintah dan pemerintah harus hadir di tengah masyarakat yang aktif mengelola sampah melalui kegiatan di bank sampah yang jumlahnya saat ini sudah lebih 11 ribu. Mereka butuh sinergi dengan pemerintah,” tegas Saharuddin.
Ridwan menyebutkan terbentuknya UPTD Bank Sampah Pusat yang pertama di Kota Makassar dan juga untuk tingkat Kabupaten di Goa, merupakan bentuk perhatian pemerintah pada masyarakat.
Ketua Bank Sampah se-Indonesia, Saharuddin Ridwan. Foto: KLHK
Menurutnya, pengelolaan sampah lebih ada kepastian dari sisi; jenis sampah yang dibeli lebih banyak, karena UPTD bekerja sama dengan vendor, lalu kepastian harga per kilogram sampah, sehingga masyarakat makin semangat.
Selain itu ada kepastian sampah yang dikumpulkan diangkut. Saharuddin menjelaskan panjang lebar bagaimana mengelola bank sampah dengan manajemen yang ada dan pembinaan dari pemerintah terus berjalan.
Sebab mereka yang aktif di bank sampah ini umumnya volunteer dan tidak digaji. Komitmen mereka ada lingkungan bersih dan efek positif yang didapat masyarakatm baik dari sisi sosial, keamanan, kebersihan, dan ujungnya ekonomi.
“Para nasabah bank sampah membawa sampah mereka, sambilmembawa buku tabungan. Dicatat sampah apa saja, beratnya berapa dan nilainya berapa. Hasinya dikonversi dengan uang. Nah uangnya itulah yang menjadi tabungan mereka,” paparnya.
Namun demikian, kata dia, masih banyak persoalan psikologi mengingat belum semuanya masyarakat paham akan pentingnya keberadaan bank sampah ini.
Jadi, katanya, pola pikir masyarakat memang harus diubah agar makin peduli dengan sampah.
“Kami mengamati manfaat yang luar biasa dari keberadaan bank sampah. Masyarakat yang menganggur sekarang memiliki pekerjaan, penghasilan, kemudian lingungan makin tertata, dan efek sosial seperti tawuran dan sebagainya tidak ada lagi,” katanya.(jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Friederich