KLHK Meminta Pengadilan Eksekusi Perusahaan Perusak Hutan

Sabtu, 27 Oktober 2018 – 13:00 WIB
Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani. Foto: Humas KLHK

jpnn.com, JAKARTA - KLHK melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum menyampaikan permohonan kepada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, untuk mengeksekusi Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No. 460 K/Pdt./2016, pada 18 Agustus 2016.

Putusan itu terkait gugatan Pemerintah terhadap PT. Merbau Pelalawan Lestari (PT. MPL) yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

BACA JUGA: Menteri LHK: Penanganan Global Pencemaran Laut Makin Penting

"Eksekusi ini merupakan kewenangan mutlak dari Ketua PN Pekanbaru. Beliau sudah mempelajari berkas-berkas perkara PT. MPL, dan segera melakukan langkah-langkah eksekusi," tutur Dirjen Penegakan Hukum Rasio Ridho Sani, saat menyampaikan permohonan mewakili KLHK.

Menanggapi hal tersebut, Ketua PN Pekanbaru, YM Bambang Myanto sepakat untuk segera melaksanakan eksekusi terhadap Putusan MA dimaksud.

BACA JUGA: Operasi Gabungan Sikat Enam Truk Pembawa Kayu Jati Ilegal

Berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI, PT.MPL terbukti merusak 7.463 ha kawasan hutan di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau. Kerusakan itu telah menyebabkan kerugian lingkungan sebesar Rp 16,2 triliun.

Rasio Ridho mengungkapkan, langkah eksekusi penting untuk efek jera bagi pelaku kejahatan lingkungan hidup.

BACA JUGA: Uni Eropa Nilai Circular Economy RI Jadi Harapan Global

Hal ini juga upaya untuk mengembalikan kerugian negara serta pemulihan terhadap lingkungan yang rusak.

"Penundaan eksekusi tentu akan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pencari keadilan, dan melanggar hak-hak konstitusi masyarakat untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, juga menurunkan kewibawaan negara,” lanjutnya.

Terkait dengan konsistensi dan komitmen KLHK melawan kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan selama ini, Rasio menyatakan pihaknya tidak akan mundur.

"Kita akan terus memperjuangkan hak-hak untuk keadilan lingkungan, dan hak-hak konstitusi, untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat,” tegas Rasio Ridho.

Kedatangannya ke PN Pekanbaru kali ini, Rasio didampingi oleh Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup KLHK Jasmin Ragil, dan Direktur Pertimbangan Hukum Kejaksaan Agung RI.

Pada kesempatan tersebut, Ragil menyampaikan bahwa selain eksekusi PT. MPL, KLHK juga sudah meminta Ketua Pengadilan Negeri Meulaboh untuk segera mengeksekusi Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung (PK MA) terhadap perkara kebakaran lahan yang dilakukan oleh PT. Kallista Alam yang sudah berkekuatan hukum.

PK MA menetapkan PT. Kallista Alam membayar ganti rugi dan biaya pemulihan lingkungan sebesar Rp 366 miliar.
 
"Pelaksanaan eksekusi terhadap PT. MPL dan PT. Kallista Alam tidak dapat ditunda lagi. Berdasarkan ketentuan Pasal 66 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 yang menyatakan bahwa, permohonan peninjauan kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan," kata Ragil.
 
Lebih lanjut, Ragil menambahkan bahwa saat ini KLHK menggugat secara perdata 18 korporasi yang mencemari dan atau merusak lingkungan hidup sehingga menimbulkan kerugian lingkungan hidup.

Total putusan ganti rugi, dan biaya pemulihan lingkungan yang sudah inkracht mencapai Rp. 18,3 triliun. (adv/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Yuk Jaga Konservasi untuk Rangkong Gading


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Menteri Siti   KLHK  

Terpopuler