Yuk Jaga Konservasi untuk Rangkong Gading

Jumat, 26 Oktober 2018 – 08:00 WIB
KLHK Serukan Aksi Konservasi Rangkong Gading. Foto: Humas KLHK

jpnn.com, JAKARTA - KLHK telah menerbitkan Keputusan Menteri LHK Nomor: SK.215/MENLHK/KSDAE/KSA.2/5/2018 tanggal 2 Mei 2018 tentang Strategi dan Rencana Aksi Konservasi (SRAK) Rangkong Gading (Rhinoplax vigil) Indonesia 2018-2028.

Peraturan itu dilakukan untuk mempertahankan kelestarian dari satwa Rangkong Gading. SRAK Rangkong Gading ini adalah hasil pembahasan bersama para pihak yang terdiri dari perwakilan pemerintah, pakar, LSM, swasta akademisi, dan masyarakat.

BACA JUGA: Circular Economy Indonesia Dipuji Uni Eropa

Dalam rangka tindak lanjut implementasinya, dilakukan sosialisasi di region Kalimantan, yang diselenggarakan di Pontianak, Kalimantan Barat (24/10).

Hadir dalam sosialisasi ini, Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) KLHK, Wiratno.

BACA JUGA: Luncurkan Pedoman Verifikasi Aksi Mitigasi Perubahan Iklim

Dalam sambutannya, Wiratno mengharapkan bahwa populasi Rangkong Gading bisa terjaga kelestarianny sehingga satwa langka ini bisa terus menjalankan peran ekologinya untuk mempertahankan ekosistem hutan yang menjadi habitatnya.

"Sebagaimana yang tertera pada SRAK Rangkong Gading, visi bersama pada 2028 adalah populasi rangkong gading dapat pulih dan terjaga kelestariannya dengan dukungan kemitraan para pihak," jelas Wiratno.

BACA JUGA: 33 Lokasi Raih Penghargaan Program Kampung Iklim Tahun 2018

SRAK Rangkong Gading mengusung lima strategi utama konservasi Rangkong Gading, yaitu pertama pengelolaan populasi dan habitan, dua aturan dan kebijakan.

Kemudian ketiga kemitraan dan kerjasama dalam mendukung konservasi Rangkong Gading dan keempat komunikasi dan penyadartahuan masyarakat untuk konservasi Rangkong Gading.

Terakhir terkait pendanaan untuk mendukung konservasi Rangkong Gading. Komitmen dan kerja para pihak akan menentukan pemulihan populasi serta konservasi Rangkong Gading di masa mendatang. SRAK Rangkong Gading ini sangat penting untuk mendapatkan komitmen dari berbagai pihak.

Dokumen SRAK ini dapat menjadi pedoman bagi para pihak dalam mengintegrasikan peran masing-masing guna memastikan upaya konservasi yang lebih terintegrasi serta memastikan kelestarian Rangkong Gading untuk alam dan budaya Indonesia.

Indonesia merupakan salah satu negara dengan potensi keanekaragaman hayati yang tinggi salah satunya yaitu dengan keberadaan Rangkong Gading (Rhinoplax vigil) yang memiliki peringkat populasi terbesar di Asia. Di Indonesia, populasi terbesar satwa ini ditemukan diwilayah Kalimantan dan Sumatera.

Rangkong Gading mempunyai peran yang penting dalam sebuah ekosistem yaitu sebagai penyebar benih pohon buah yang baik dikarenakan kemampuannya untuk terbang sampai sejauh 100 kilometer.

Selain itu, ketergantungan Rangkong Gading pada keberadaan pohon yang tegap dan kuat untuk bersarang bisa pula mengindikasikan tingkat kesehatan suatu ekosistem.

Saat ini, semua jenis enggang termasuk Rangkong Gading di Indonesia dikategorikan sebagai jenis yang dilindungi sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 5 tahun 1990 tentang Koservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.

Namun, populasi satwa ini juga tak lepas dari berbagai ancaman di dalam. Hal ini dipicu dengan kegiatan perburuan terhadap satwa tersebut yang diperuntukan sebagai awetan ataupun hiasan untuk memenuhi permintaan yang tinggi terutama konsumen luar negeri.

Selain itu, kegiatan deforestasi yang mendorong terjadinya penyusutan habitat Rangkong menjadi penyebab lain yang memacu menurunya jumlah populasi Rangkong Gading.

Akibat tingginya perburuan dan perdagangan terhadap satwa tersebut, maka spesies ini dimasukkan ke dalam daftar Appendix I CITES dan dinyatakan kritis dalam daftar merah IUCN.

Guna meningkatkan upaya perlindungan dan penegakan hukum terutama dalam penanganan perdagangan terhadap spesies Rangkong Gading ini, pemerintah Indonesia telah mengusulkan Revolusi pada COP17 CITES di Johannesburg,

Afrika Selatan pada tahun 2016 tentang Rangkong Gading yang akhirnya secara aklamasi diadopsi menjadi Resolusi 17.11 tentang konservasi dan perdagangan Rangkong Gading yang ditujukan kepada negara-negara daerah jelajah (range states) dan negara konsumen.

Sehubungan dengan hal tersebut, dalam rangka melaksanakan Resolusi 17.11 tentang Rangkong Gading, Pemerintah Indonesia mengambil tindak lanjut antara lain dengan menyusun dokumen SRAK Rangkong Gading.

Penyusunan SRAK telah melalui serangkaian proses pembahasan guna menggalang komitmen serta masukan terkait strategi dan rencana aksi yang dimaksud, antara lain melalui serangkaian konsultasi publik di tingkat regional di Sumatera dan Kalimantan serta tingkat Nasional di Jakarta.(adv/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KLHK Lakukan Berbagai Upaya Kendalikan Karhutla di Jawa


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler