KLHK Menang Gugatan, Perusahaan Asing Bayar Ganti Rugi Karhutla Rp 261 Miliar

Jumat, 25 Oktober 2019 – 23:33 WIB
Ilustrasi palu hakim.

jpnn.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangkaraya mengabulkan gugatan yang dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutana. (KLHK) terhadap PT AUS. Dalam putusan tersebut, PT. AUS dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum atas kebakaran yang terjadi dilokasi PT. AUS seluas 970 hektare di Katingan, Kalimantan Tengah.

Majelis hakim yang diketuai Hakim Kurnia Yani Darmono dengan hakim anggota Mahfudin, dan Hakim Alfon, menghukum PT AUS yang merupakan perusahaan asing asal Singapura untuk membayar ganti rugi dan biaya pemulihan lingkungan hidup sebesar Rp 261 miliar. Putusan hakim ini lebih rendah dari gugatan yang diajukan KLHK sebesar Rp 359 miliar.

BACA JUGA: Garut Dikepung Asap Karhutla

Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK Rasio Ridho Sani mengatakan, pihaknya tidak akan berhenti mengejar pelaku karhutla.

"Walaupun karhutla sudah berlangsung lama, akan tetap ditindak. Kami dapat melacak jejak-jejak dan bukti karhutla sebelumnya dengan dukungan ahli dan teknologi," kata dia di Manggala Wanabakti, Jumat (25/10).

BACA JUGA: KLHK: Karhutla 2019 Lebih Besar dari 2018, Tetapi Kecil Ketimbang 2015

Menurut Rasio, karhutla merupakan kejahatan yang serius karena berdampak langsung kepada kesehatan masyarakat, ekonomi, kerusakan ekosistem serta berdampak pada wilayah yang luas dalam waktu yang lama.

“Agar jera, tidak ada pilihan lain, pelaku harus kami tindak sekeras-kerasnya. Kami akan gunakan semua instrumen hukum agar pelaku karhutla ini jera, termasuk kemungkinan pencabutan izin, ganti rugi, denda, penjara dan pembubaran perusahaan,” tegas Rasio Sani. (cuy/jpnn)

BACA JUGA: Pemerintah Diminta Fokus Mengatasi Masalah Karhutla


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler