KLHK: Mengapa Greenpeace Baru Sekarang Mengekspos Video Karhutla Tahun 2013?

Jumat, 13 November 2020 – 23:58 WIB
Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani. Foto: Humas KLHK

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menegaskan bahwa video kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di konsesi sawit di Papua yang diekspos oleh Greenpeace adalah video tahun 2013.

“Investigasi yang diekspos Greenpeace menyebutkan bahwa video yang digunakannya itu adalah video tahun 2013,” tegas Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani di Jakarta, Jumat (13/11).

BACA JUGA: KLHK Gandeng Kemenlu Latih 30 ASN Untuk Jadi Negosiator Perubahan Iklim

Dirjen Gakkum KLHK mempertanyakan mengapa video investigasi yang dilakukan tujuh tahun yang lalu, baru diekspose sekarang oleh Greenpeace.

“Seharusnya, Greenpeace segera melaporkan bukti video tahun 2013 itu kepada pihak terkait pada saat itu,” tambah Rasio Ridho Sani.

BACA JUGA: Menteri Siti Nurbaya Tegaskan Kolaborasi Jadi Kekuatan untuk Cegah Karhutla

Greenpeace, lanjut Dirjen Gakkum KLHK, seharusnya jujur mengungkapkan hasil investigasinya bahwa pelepasan kawasan hutan untuk konsesi-konsesi perkebunan sawit yang dieksposnya itu diberikan pada periode tahun 2009-2014, bukan oleh pemerintahan periode sekarang.

“Misalnya, SK pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan yang diberikan oleh Pak Menteri Kehutanan yang dulu kepada PT Dongin Prabhawa, itu adalah SK tahun 2009.”

BACA JUGA: 8 Oknum TNI AD Jadi Tersangka, Yan Mandenas: Lengkapi Berkasnya dan Segera ke Pengadilan

Apabila Greenpeace memiliki bukti-bukti karhutla seperti kejadian yang dieksposnya sekarang ini, Dirjen Gakkum KLHK menyarankan, lebih baik segera dilaporkan temuan-temuannya itu kepada pihak terkait pada waktu kejadian agar segera bisa ditindaklanjuti.

Rasio Ridho menegaskan bahwa perusahaan-perusahaan dari negara manapun yang melanggar, terutama terkait karhutla, terbukti telah ditindak sesuai prosedur peraturan perundangan.

“Beberapa perusahaan yang berada di bawah grup Korindo telah berikan sanksi akibat karhutla yang terjadi di konsesi-konsesi mereka, bahkan ada yang dibekukan izinnya. Juga beberapa perusahaan Malaysia, Singapura, termasuk perusahaan-perusahaan Indonesia.”

Dirjen Gakkum KLHK juga menjelaskan bahwa hampir seluruh pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan sawit di Papua dan Papua Barat diberikan di era periode pemerintahan sebelumnya.(jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
KLHK   Greenpeace   Video   karhutla  

Terpopuler