KLHK Menggagalkan Pengiriman 1.266 Ekor Burung Pleci Ilegal

Jumat, 08 Mei 2020 – 18:56 WIB
Penindakan penyelundupan burung secara ilegal. Foto: dok. KLHK

jpnn.com, MEDAN - Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera, Seksi Wilayah I Medan menyita dan mengamankan 1.266 ekor burung pleci dalam operasi peredaran hasil hutan.

Penindakan ini dilakukan di lokasi pool bus PT. Atlas, Jl. Ringroad Gagak Hitam, Kota Medan pada Rabu lalu.

BACA JUGA: Pandemi Corona tak Menghalangi Langkah KLHK Memperkuat Pengendalian Karhutla

Pemilik berinisial RH berasal dari Takengon, Kabupaten Aceh Tengah, mengirim burung-burung tersebut ke Medan tanpa dilengkapi surat angkut tumbuhan dan satwa dalam negeri.

Burung-burung tersebut berada di dalam 30 kardus. Sebanyak 556 ekor burung sudah mati dan 710 ekor masih hidup.

BACA JUGA: 56 Burung Dilindungi Dilepasliarkan di TNBBS Lampung

Kepala Seksi Balai Gakkum Wilayah Sumatera, Seksi Wilayah I Medan, Haluanto Ginting dalam keterangannya hari mengatakan dari hasil pemeriksaan S yang menerima kiriman, tim mendapatkan informasi kalau burung-burung tersebut milik RH yang berasal dari Takengon dikirim ke Medan.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Jemaah Ijtimak Ulama Gowa Mana Suaranya? Jenazah ABK WNI di Kapal Tiongkok

Haluanto mengatakan pihaknya akan meminta ahli untuk mengidentifikasi jenis satwa liar itu dan berkoordinasi dengan instansi terkait lainnya, dengan tetap mengikuti ketentuan menghadapi Pandemi COVID-19.

"Kami sudah mengubur burung yang mati dan akan menjaga dan merawat burung yang hidup,” ujar Haluanto.

Sementara itu, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Eduward Hutapea menegaskan bahwa para pelaku kejahatan lingkungan agar tidak memanfaatkan situasi pandemi COVID-19 untuk melakukan aksi kejahatan.

"Jangan coba-coba memanfaatkan situasi Pandemi COVID-19 untuk berbuat kejahatan, karena kami tidak berhenti mengawasi dan menindak pelaku kejatan lingkungan," tegas Edward.

Penyitaan burung-burung tersebut berawal dari pengaduan masyarakat terkait dugaan peredaran satwa dilindungi. Tim Balai Gakkum Sumatera Seksi Wilayah I Medan pada tanggal 6 Mei 2020 membuntuti bus PT. Atlas rute Takengon – Kota Medan, yang diduga membawa satwa dilindungi, sejak dari perbatasan Provinsi Aceh-Sumatera Utara.

Setelah bus tiba di pool bus PT Atlas di Jalan Ringroad Gagak Hitam, Medan, sekitar pukul 09.00 WIB pagi tanggal 7 Mei 2020, Tim menyergap dan mengamankan 30 kardus berisi burung pleci.(jpnn)


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler