KLHK: Pengelolaan Limbah Abu Batubara Harus Mengacu PP 22 dan Utamakan Aspek Lingkungan

Jumat, 12 Maret 2021 – 22:09 WIB
Dirjen PSLB3 Rosa Vivien Ratnawati sosialisasikan PP 22/21 dalam konteks pengelolaan limbah abu batubara, Jumat (12/3). Foto: KLHK

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengingatkan pelaku usaha untuk tetap mengutamakan aspek perlindungan dan pengelolaan lingkungan dalam mengelola limbah abu batubara.

Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun (PSLB3) Rosa Vivien Ratnawati melalui media briefing secara telekonferensi pada Jumat (12/3), di Jakarta.

BACA JUGA: Ini yang Dilakukan KLHK dalam Upaya Penanggulangan Perubahan Iklim

Dalam forum itu Vivien memberikan penjelasan mengenai Pengelolaan Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan.

Vivien menjelaskan material FABA yang menjadi limbah nonB3 hanya dari proses pembakaran batubara di luar fasilitas stoker boiler dan/atau tungku industri, antara seperti PLTU yang menggunakan sistem pembakaran pulverized coal (PC) atau chain grate stoker.

BACA JUGA: Irjen Agung Beber Motif Pelaku Teror Melempar Kepala Anjing ke Rumah Pejabat Kejaksaan

Sementara dari fasilitas stoker boiler dan/atau tungku industri, tetap kategori limbah B3 yaitu Fly Ash kode limbah B409 dan Bottom Ash kode limbah B410.

Walaupun dinyatakan sebagai Limbah nonB3, namun penghasil limbah nonB3 tetap memiliki kewajiban untuk memenuhi standar, dan persyaratan teknis yang ditetapkan dan tercantum dalam persetujuan dokumen lingkungan.

BACA JUGA: 40 Ekskavator Menggempur Kawasan Hutan di Jambi, Polisi Bergerak

Vivien juga menerangkan bahwa PP 22/2021 telah mengatur bahwa pengelolaan limbah harus melaksanakan prinsip kehati-hatian atau precautionary principle oleh penghasil atau jasa pengolah atas seluruh jenis limbah. Baik limbah kategori B3 maupun nonB3.

Hal itu harus dilakukan dengan langkah-langkah yang meliputi; upaya pengurangan limbah atau waste minimisation;  pengelolaan dari mulai dihasilkan hingga ditimbun atau from cradle to grave; pengelolaan dengan prinsip ekonomi sirkular atau From cradle to cradle.

Berikutnya penghasil bertanggung jawab atas pencemaran atau polluter pay; kedekatan pengelolaan limbah dengan lokasi pengolahan atau proximity; dan pengelolaan berwawasan lingkungan atau environmentally sound management.

"Dalam PP, pengelolaan limbah B3 dilaksanakan berdasarkan persetujuan teknis (Pertek) dan dilengkapi dengan Surat Layak Operasional (SLO), dan pengelolaan limbah nonB3 persyaratan dan standar pengelolaannya tercantum dalam persetujuan dokumen lingkungan," terang Vivien.

Selanjutnya, kata Vivien, material FABA yang dihasilkan dari proses pembakaran batubara pada fasilitas stoker boiler dan/atau tungku industri tetap dikategorikan sebagai limbah B3.

Sementara FABA dari proses pembakaran di luar jenis itu, seperti di PLTU yang menggunakan sistem pembakaran PC atau chain grate stoker tidak lagi dikategorikan sebagai limbah B3 dengan beberapa pertimbangan, antara lain pembakaran batubara di kegiatan PLTU pada temperatur tinggi sehingga kandungan unburnt carbon di dalam FABA menjadi minimum dan lebih stabil saat disimpan.

Hal ini yang menyebabkan FABA (dan juga CCP/Coal Combustion Products) dapat dimanfaatkan sebagai bahan bangunan, subtitusi semen, jalan, tambang bawah tanah (underground mining) serta restorasi tambang.

Berikutnya dalam hal pembakaran batubara dilakukan pada temperatur rendah, seperti yang terjadi di tungku industri kemungkinan terdapat unburnt carbon di dalam FABA masih tinggi yang mengindikasikan pembakaran yang kurang sempurna, dan relatif tidak stabil saat disimpan, sehingga masih dikategorikan sebagai limbah B3.

Vivien menegaskan, meskipun FABA dari kegiatan PLTU dikategorikan sebagai limbah nonB3, namun persyaratan pengelolaannya tetap harus memenuhi standar dan persyaratan teknis yang ditetapkan dan tercantum dalam persetujuan dokumen lingkungan.

Sebagai contoh, persyaratan teknis dan tata cara penimbunan FABA, persyaratan teknis dan standar pemanfaatan FABA, sehingga precautionary principle untuk perlindungan lingkungan tetap menjadi kewajiban penghasil atau pengelola limbah.

Terakhir, Vivien mengungkapkan bahwa di negara lain seperti Jepang, Eropa, Amerika Serikat, FABA dari PLTU juga dikategorikan sebagai limbah nonB3, tetapi tata cara dan standar pengelolaanya sama dengan yang diterapkan di Indonesia.(*/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler