KLHK: PESK Ilegal Berbahaya Bagi Penurunan Kualitas Lingkungan

Selasa, 08 Februari 2022 – 23:33 WIB
Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya Beracun (PSLB3) Rosa Vivien Ratnawati.Foto: Tangkapan Layar

jpnn.com, JAKARTA - Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya Beracun (PSLB3) Rosa Vivien Ratnawati mengingatkan risiko dari pertambangan emas skala kecil (PESK).

Menurut Rosa PESK ilegal dapat mengakibatkan dampak serius bagi lingkungan, salah satunya penurunan kualitas lingkungan karena penggunaan merkuri.

BACA JUGA: Pertambangan Pasir di Subang Ilegal, Air Sungai jadi Kotor

Rosa menyebut bahwa PESK ilegal berarti pengawasannya tidak dilakukan dan tidak memilki izin sehingga teknologi yang digunakan sangat sederhana.

"Hal itu yang menyebabkan penurunan kualitas lingkungan. Berbahaya jika didiamkan," jelas Rosa pada diskusi bertajuk PESK bebas merkuri, Selasa (8/2).

BACA JUGA: TNI AL Kembali Gagalkan Penyelundupan PMI Ilegal

Rosa menjelaskan penurunan kualitas lingkungan itu disebabkan oleh aktivitas PESK ilegal yang membutuhkan pembukaan lahan. 

Selain itu, pencemaran lingkungan juga dapat terjadi ketika dilakukan pembuangan tanpa prosedur dari tailing atau limbah dari proses produksi menggunakan bahan kimia seperti merkuri.

BACA JUGA: Dirjen PHK KLHK Agus Justianto: Sawit Bukan Tanaman Hutan

Oleh karena itu, KLHK telah berkolaborasi dengan kementerian/lembaga lain untuk mengatasi persoalan tersebut. Salah satu langkah yang diambil adalah mendorong PESK berizin yang tidak menggunakan merkuri.

KLHK juga berkolaborasi dengan BPPT yang kini telah bergabung dengan BRIN, telah digunakan teknologi pelindian kimiawi dan metode konsentrasi gravitasi.

"Telah dibangun juga beberapa percontohan untuk metode bebas merkuri tersebut termasuk di Kulon Progo, Yogyakarta dan Kuantan Singingi di Riau," jelas Rosa.

Pada kesempatan yang sama, Plt. Direktur Teknik dan Lingkungan Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Muhammad Wafid mengatakan praktik pertambangan tanpa izin (PETI) bukanlah pertambangan rakyat yang memiliki izin pertambangan rakyat (IPR).

Dia juga menyebut hasil identifikasi menemukan praktik PETI di 2.741 titik, dengan 2.645 titik lokasi PETI komoditas mineral.(mcr28/jpnn)


Redaktur : Friederich
Reporter : Wenti Ayu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler