jpnn.com, GARUT - KLHK melalui Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan (BLU Pusat P2H) menyalurkan dana pinjaman sebesar Rp. 27.999.620.000 kepada 281 petani hutan yang tergabung dalam 12 Kelompok Tani Hutan Rakyat (KTHR) di Garut, Jawa Barat.
Petani Hutan Rakyat memperoleh pinjaman tersebut dengan memberikan jaminan pohonnya kepada BLU Pusat P2H.
BACA JUGA: Bangun Kekuatan Ekonomi, Ini Komitmen Pemerintah
"Jadi, hal ini merupakan bentuk apresiasi dari pemerintah atas jasa para petani menanam pohon sebagai penghasil oksigen, dengan memberikan kredit lunak yang disebut tunda tebang," ujar Kepala Pusat P2H, Agus Isnantio Rahmadi saat pelaksanaan penandatanganan perjanjian Pinjaman Tunda Tebang dan Refinancing Hutan Rakyat di Garut.
BACA JUGA : Fahri Hamzah Berterima Kasih pada Jokowi
BACA JUGA: KLHK Sebut Pemenang Lomba Wana Lestari 2019 Bakal Diundang ke Istana Negara
Setiap perorangan yang tergabung dalam unit usaha kehutanan paling tinggi memperoleh Rp200 juta.
Jangka waktu peminjamannya sampai dengan pemanenan tanaman atau paling lama 8 tahun terhitung mulai saat pemindahbukuan pinjaman untuk yang pertama kali.
BACA JUGA: 45 Orang Pemenang Lomba dan Penerima Apresiasi Wana Lestari 2019 Raih Penghargaan
"Bunga yang dikenakan kepada para petani hutan rakyat yang menerima pinjaman sebesar 6,5 persen per tahun. Angka tersebut termasuk kecil sebab masih di bawah kredit usaha rakyat (KUR). Untuk penyalurannya, kami bekerjasama dengan Bank Rakyat Indonesia [BRI]," katanya.
Agus mengingatkan ada beberapa hal penting yang menjadi tanggung jawab para petani setelah mendapat pinjaman ini. Mereka wajib menjaga dan memelihara penanda pohon yang berisi nomor dan ukuran keliling pohon.
BACA JUGA : Surat Edaran Kemendikbud: Ortu Siswa Diimbau Ikut Upacara HUT ke-74 RI
Penerima pinjaman harus menggunakan pinjaman dana bergulir ini sesuai dengan tujuan pinjaman, yaitu untuk kegiatan ekonomi produktif.
Meskipun begitu, petani hutan rakyat juga bisa memenuhi kebutuhan mendesaknya, termasuk untuk kebutuhan sehari-hari.
"Apabila akan melakukan pemanenan tanaman sebelum berakhirnya jangka waktu pinjaman, misalnya karena hama, wajib melaporkannya kepada BLU Pusat P2H, dan pengurus KTHR yang bersangkutan diikuti kewajiban mengembalikan pinjaman paling lambat 30 hari sejak dilaksanakannya pemanenan," tutur Agus.
Saat ini, pinjaman tunda tebang di Garut mencapai 43 persen dari jumlah pinjaman tunda tebang di Jawa Barat. Adapun Jawa Barat berkontribusi sebesar 26 persen dari jumlah pinjaman di Indonesia.
Tujuan pinjaman tunda tebang tersebut untuk mendukung upaya menunda penebangan pohon agar dicapai umur masak tebang sehingga diperoleh ekonomi pohon yang optimal.
Selanjutnya, dana yang diberikan dapat mendukung kegiatan ekonomi produktif guna membantu peningkatan kesejahteraan petani hutan.
Sejumlah usaha produktif yang dapat menjadi pilihan di antaranya ternak hewan, modal usaha pertanian, membuka usaha warung atau toko kelontong, modal usaha sewa peralatan pesta, dan usaha angkutan pedesaan.
Selain pinjaman tunda tebang dan refinancing tanaman kehutanan, BLU Pusat P2H menyediakan jenis pinjaman lain, yaitu pinjaman pembuatan tanaman kehutanan, pinjaman pembibitan tanaman kehutanan, pinjaman pemeliharaan tanaman kehutanan, pinjaman komoditas non kehutanan, pinjaman pemanenan tanaman kehutanan, pinjaman pemungutan HHBK, pinjaman pengolahan hasil hutan, dan pinjaman penyediaan sarana produksi. (adv/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... BLI KLHK Gelar Orasi Pengukuhan Dua Profesor Riset
Redaktur & Reporter : Natalia