jpnn.com, PALEMBANG - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum KLHK) menyegel sebelas perusahaan di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Kesebelas perusahaan tersebut, di antaranya PT KS kurang lebih 25 hektare, PT BKI kurang lebih 200 hektare, PT SAM kurang lebih 30 hektare, PT RAJ kurang lebih 1.000 hektare, PT WAJ kurang lebih 1.000 hektare.
BACA JUGA: Gerak Cepat, Pj Gubernur Langsung Bahas Penanganan Karhutla di Sumsel
Kemudian, PT LSI kurang lebih 30 hektare, PTPN VII kurang lebih 86 hektare, serta lahan lainnya di Desa Kedaton Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) kurang lebih 1.200 hektare, PT .SAI kurang lebih 586 hektare, PT TPR dan PT BHP (sedang dalam perhitungan luasan terbakar), pada lokasi tersebut dilakukan pemasangan papan larangan kegiatan dan garis PPLH.
"Ada sebelas perusahaan yang sudah disegel. Jumlah lokasi perusahaan yang disegel akan bertambah karena tim kami sedang menganalisa data hotspot dan citra satelit," tegas Direktur Pengawasan dan Sanksi Administratif KLHK Ardy Nugroho, Kamis (5/10).
BACA JUGA: Lagi, Kualitas Udara Palembang Terburuk di Indonesia
Ardy mengatakan penyegelan dilakukan karena sebelas perusahaan tersebut sering terjadi kebakaran hingga menyebabkan kabut asap yang mengelimuti Kota Palembang.
"Kuasa hukum dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta penyidik akan mendalami terkait penyebab terjadinya kebakaran," kata Ardy.
BACA JUGA: Kronologi Kecelakaan Mengerikan di Exit Tol Bawen yang Menewaskan 4 Orang
Direktur Jenderal Gakkum LHK Rasio Ridho Sani mengungkapkan, penyegelan lokasi karhutla ini merupakan upaya awal yang dilakukan guna mencegah meluasnya dampak karhutla yang ditimbulkan, yaitu kualitas udara yang memburuk dan perusakan lingkungan.
"Seperti kita ketahui bersama, ya, dalam dua minggu terakhir ini kualitas udara di Kota Palembang sangat tidak sehat akibat Karhutla," ungkap Rasio.
Dia mengatakan bagi perusahaan yang areal konsesinya terjadi kebakaran diberi sanksi berupa administratif paksaan pemerintah atau pembekuan dan pencabutan izin.
“Bagi perusahaan yang terbukti lalai ataupun dengan sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan diancam hukuman penjara maksimal sepuluh tahun serta denda maksimal Rp 10 miliar," kata Rasio. (mcr35/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tepis Anggapan Netizen, Najwa Shihab Tidak Tersinggung Ucapan Ganjar
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Cuci Hati