KLHK Tahan Pelaku Perusakan Lingkungan Hidup di Kabupaten Belitung

Senin, 13 Januari 2020 – 15:40 WIB
Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK Yazid Nurhuda. Foto: Antara/Norjani

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menetapkan tersangka dan penahanan terhadap TI, terkait kasus perusakan lingkungan, mangrove dan reklamasi pantai tanpa izin di Desa Air Saga, Kelurahan Tanjung Pendam, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung.

Direktur Penegakan Hukum Pidana Ditjen Gakkum KLHK Yazid Nurhuda mengatakan,TI ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pemenuhan alat bukti yang cukup terkait tindak pidana perusakan lingkungan dan kegiatan tanpa izin lingkungan.

BACA JUGA: Menteri Siti: KLHK Segera Bangun 125 Persemaian Permanen di Lebak

Penetapan ini merupakan pengembangan kasus reklamasi pantai tanpa izin dan perusakan lingkungan yang disegel oleh tiga Kementerian tahun 2019 yang lalu, yaitu PPNS Kementerian LHK, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Yazid menuturkan, penyidik Ditjen Gakkum KLHK telah memeriksa beberapa saksi antara lain pemilik hotel di sekitar pantai Desa Air Saga, Kabupaten Belitung, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Belitung, Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Belitung, Kantor Pertanahan Kabupaten Belitung, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, masyarakat Desa Air Saga, dan pakar hukum serta ahli Ekologi Hutan Mangrove.

BACA JUGA: KLHK Perkuat Pengamanan Kawasan Konservasi TN Komodo dan Labuan Bajo

“Selain TI, penyidik Ditjen Gakkum KLHK juga telah menetapkan PT PAN dan PT BMMI selaku pemilik hotel menjadi tersangka korporasi perusakan lingkungan akibat reklamasi pantai di Desa Air Saga dan Kelurahan Tanjung Pendam, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” kata Yazid dalam keterangannya, Senin (13/1).

Yazid menambahkan, perusakan lingkungan dan kegiatan tanpa izin lingkungan menjadi fokus bagi KLHK. Sementara itu, pelanggaran terhadap Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) di Kepulauan Bangka Belitung yang belum disahkan menjadi ranah Kementerian ATR/BPN serta pelanggaran terhadap peraturan dibidang kelautan dan perikanan akan ditindaklanjuti oleh KKP.

"Terhadap kejahatan ataupun pelanggaran ini dilakukan penegakan hukum secara multidoor dengan cara sinergi antar instansi pemerintah dalam hal ini KLHK, KKP, dam Kementerian ATR/BPN. Pendekatan ini diharapkan akan memberikan efek jera,” tegas Yazid. (cuy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler