KLHK Tangkap Perusak Kawasan Hutan Konservasi Tahura Bukit Mangkol

Kamis, 30 Maret 2023 – 13:22 WIB
Tersangka perambahan kawasan Tahura Bukit Mangkol, Bangka Tengah, dihadirkan pada jumpa pers di Kantor KLHK. Foto: Wenti Ayu/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menangkap terduga pelaku perambahan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Mangkol, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK Rasio Ridho Sani menyampaikan pelaku H alias A (40) telah melakukan perusakan dan perambahan kawasan hutan konservasi Tahura Bukit Mangkol.

BACA JUGA: Perambah Hutan di Tahura Bukit Mangkol Terancam Penjara 10 Tahun dan Denda Rp 5 Miliar

Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan, didapatkan fakta telah dilakukan pembukaan kawasan hutan di dua lokasi dengan luas sekitar 2 hektare dan sekitar 5 hektare.

"Dalam pemeriksaannya, ditemukan beberapa alat untuk menebang pohon dan beberapa jalan yang sudah dicor untuk memudahkan mobilitas pelaku dalam memindahkan kayu," ujar Ridho pada konferensi pers, Kamis (30/3).

BACA JUGA: Dua Perambah Hutan di Kawasan Konservasi GSK Ditangkap Polisi

Ridho menjelaskan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat setempat yang mengeluhkan adanya perusakan hutan.

Kemudian, pihaknya langsung melakukan pengamanan hutan dan pemasangan palang peringatan di lokasi perambahan.

BACA JUGA: Investigasi dan Mitigasi Kapal MT Kristin, PIS Berkoordinasi dengan KNKT & KLHK

"Saat ini, tim gabungan yang terdiri dari Gakkum KLHK, Polres Bangka Tengah, Polsek Simpang Katis, DLH Kabupaten Bangka Tengah, dan DLHK Provinsi Bangka Belitung melakukan pengamanan hutan dan melakukan pemasangan plang peringatan di lokasi pembukaan lahan," ungkapnya.

Oleh karena itu, saat ini tersangka telah ditahan dan terancam dengan hukuman maksimal pidana penjara selama sepuluh tahun dan denda maksimal sebesar Rp 5 miliar.

Pelaku H telah melanggar norma sebagaimana di atur dalam Pasal 78 ayat (2) Jo. Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam Paragraf 4 Kehutanan Pasal 36 angka 19 Pasal 78 ayat (2) Jo. Pasal 36 angka 17 Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.(mcr28/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menteri Siti Merefleksikan 9 Tahun Bersama KLHK, Banyak Pembenahan dan Peningkatan


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Wenti Ayu Apsari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler