jpnn.com, PEKANBARU - Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau bersama Polsek Siak Kecil meringkus dua orang pelaku ilegal Logging di Kawasan Konservasi Giam Siak Kecil (GSK).
Dua perusak hutan itu berinisial SR (52), dan ST (59). Mereka ditangkap pada 24 Maret 2023 lalu.
BACA JUGA: Pemprov Sumut Usut Dugaan Perambahan Liar Penyebab Banjir di Palas
Kasubdit IV Dit Reskrimsus Polda Riau AKBP Dhovan Oktavianton mengatakan bahwa tersangka SR berperan sebagai pemilik kayu. Sementara ST pengangkut yang mengeluarkan kayu dari hutan.
“Para tersangka ditangkap saat akan mengeluarkan kayu olahan di Desa Sadar Jaya, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis,” kata Dhovan kepada JPNN.com Selasa (28/3).
BACA JUGA: KLHK Dorong Perambah Hutan di Kawasan Tahura Bukit Mangkol Dihukum Berat, Ini Alasannya
Dhovan menjelaskan bahwa penangkapan itu berawal dari informasi yang diberikan masyarakat.
Bahwa pada Jumat 24 Maret 2023, ada aktivitas orang mengeluarkan kayu di Desa Sadar Jaya.
BACA JUGA: Perambah Hutan TNKSÂ Divonis Bebas, Jaksa Pastikan Kasasi
Atas informasi itu Tim Polsek Siak Kecil langsung melakukan penyelidikan ke lokasi di maksud.
Saat tim melakukan pengintaian, satu unit truk Cold Diesel keluar dari lokasi tersebut.
Sesampainya di jalan Pasar Desa Sadar Jaya, tim langsung melakukan melakukan penangkapan terhadap SR dan ST.
“Dari tangan pelaku kami amankan kurang lebih enam kubik kayu yang diambil dari Giam Siak Kecil. Satu unit Mitsubitsi Cold Diesel Ps 100 warna kuning biru dengan nomor polisi BM 8212 LB,” pungkasnya.
Dua pelaku itu disangkakan dengan Pasal 83 ayat ayat 1 huruf b Undang-undang No. 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan perusakan hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 Angka 13 ayat 1 huruf b Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Republik Indonesia No. 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja jo Pasal 88 ayat 1 huruf a Undang-undang Republik Indonesia No.18 tahun 2013 tentang pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. (mcr36/jpnn)
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Rizki Ganda Marito