KLHK Terjun Langsung Hentikan Aktivitas Tambang Emas yang Membandel

Jumat, 17 September 2021 – 23:55 WIB
Ruandha Agung Sugardiman, Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim KLHK. Foto: Humas KLHK

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bergerak cepat menanggapi informasi PT BDL masih melakukan penambangan emas di Bolaang Mongondow (Bolmang), Sulawesi Utara (Sulut).

KLHK sebelumnya telah memerintahkan perusahaan tersebut menghentikan segala aktivitas penambangan di wilayah tersebut lewat surat bernomor S.1180/MENLHK-PKTL/REN/PLA.0/7/2021.

BACA JUGA: KLHK Perintahkan Perusahaan ini Hentikan Aktivitas Penambangan Emas

Pasalnya, izin penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan operasi produksi mineral logam emas dmp dan penunjangnya atas nama PT. BDL sudah berakhir sejak 10 Maret 2019 lalu.

Namun, dari laporan yang diterima menyebut perusahaan itu masih melakukan penambangan.

BACA JUGA: Miss Indonesia 2020 Carla Yules Menyemangati Warga Desa Mau Vaksin

Karena itu kemudian tim gabungan turun ke lokasi, menertibkan aktivitas emas tanpa izin di lokasi tersebut.

Tim gabungan terdiri dari Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.

BACA JUGA: Mantan Teroris Soroti Kontroversi Pernyataan Letjen Dudung Kostrad, Seru!

Direktur Jenderal (Dirjen) Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) KLHK Ruandha Agung Sugardiman membenarkan adanya inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan pada 11 September lalu.

"Ini ada beberapa laporan dari masyarakat yang kami terima. Setelah itu kami sampaikan kepada Dirjen Penegakan Hukum untuk bisa sidak di lapangan apakah benar laporan dari masyarakat itu ada kegiatan di lapangan yang tetap dilakukan," ujar Ruandha, dalam keterangannya, Jumat (17/9).

Menurut Ruandha tim yang melakukan sidak sudah garis polisi dan diberi tanda dilarang melakukan kegiatan sebelum terbit proses perizinan yang baru.

Ruandha menegaskan, sidak yang dilakukan merupakan bukti negara hadir.

Ruandha lebih lanjut mengatakan Indonesia berkontribusi global menurunkan emisi gas rumah kaca dari lima sektor utama yaitu kehutanan, energi, industri, limbah dan pertanian.

"Dengan upaya yang dilakukan Indonesia menegakkan hukum, terutama mengenai perlindungan terhadap lingkungan, menjaga komitmen Indonesia di internasional. Jadi, berkontribusi secara nyata di tingkat global untuk menurunkan emisi gas rumah kaca," pungkas Ruandha.(gir/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler