KLHK Terus Berupaya Hapuskan Merkuri

Jumat, 30 November 2018 – 18:00 WIB
Menteri Siti Nurbaya saat menyampaikan pidato di paripurna DPR RI, saat pengesahan RUU Ratifikasi konvensi Minamata Mengenai Merkuri. Foto: Humas KLHK

jpnn.com, JAKARTA - Ditjen Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya Beracun (PSLB3) pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyoroti banyaknya penggunaan bahan merkuri dalam Pertambangan Emas Skala Kecil (PESK) di Indonesia.

KLHK melalui Ditjen PSLB3 bersama kementerian terkait sedang merancang cara menekan penggunaan merkuri di Indonesia.

BACA JUGA: KLHK Dorong Praktik Green Business pada UKM

Pasalnya, merkuri saat ini sedang menjadi perhatian dunia internasional karena menjadi penyumbang emisi terbesar ke lingkungan hidup.

Selain itu, merkuri juga mengancam kelangsungan hidup manusia dan generasi bangsa. Dampak merkuri terhadap manusia dapat mengakibatkan tremor, gangguan motorik, gangguan syaraf, pencernaan, kekebalan tubuh, ginjal dan paru-paru.

BACA JUGA: HUT KORPRI ke 47, KLHK Bekali Birokrat dengan Pancasila

Kegiatan PESK juga menimbulkan konflik horizontal karena berpengaruh pada mata pencarian utama sebagian warga di Indonesia.

Kemudian, meningkatkan kriminalitas, mobilisasi tenaga kerja wanita, dan anak di bawah umur.

BACA JUGA: Portal Data Alam, Inovasi Baru dari KLHK

Pada September 2017 lalu telah dilaksanakan Konvensi Minamata melalui Undang-undang nomor 11 Tahun 2017 tentang pengesahan Minamata Convention on Mercury.

Pengesahan tersebut menjadi penguatan komitmen pemerintah menjaga negara dari ancaman pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup. (adv/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Nugie dan Andi Noya Raih Tanda Kehormatan dari KLHK


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler