jpnn.com, JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar sudah mengeluarkan surat keputusan, bernomor 4945/MENLHK-PKTL/IPSDH/PLA.1/8/2020 tentang penetapan Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB) Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut Tahun 2020 periode II.
Dengan adanya SK tersebut, KLHK menetapkan areal penghentian pemberian izin baru hutan alam primer dan lahan gambut seluas 66,27 juta hektare.
BACA JUGA: KLHK Sosialisasikan Mekanisme dan Kriteria Hijau Proper Tahun 2020
Direktur Inventarisasi dan Pemantauan Sumber Daya Hutan (IPSDH) Ditjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) Belinda Arunarwati Margono mengatakan, jumlah PIPPIB tahun 2020 periode II ini berkurang sebesar 43.574 ha dari PIPPIB 2020 periode I yang seluas 66,32 juta ha.
“Ini relatif sama di 66 juta hektare, dari 66,32 juta hektare menjadi 66,27 juta hektare,” kata Belinda dalam konferensi pers yang digelar Rabu (30/9).
BACA JUGA: KLHK Sebut Masyarakat Berperan Penting dalam Rehabilitasi DAS
Menurut dia, revisi PIPPIB sudah memperhatikan perubahan tata ruang, masukan dari masyarakat, pembaruan data perizinan serta hasil survei kondisi fisik lapangan.
“Dalam enam bulan proses perubahan PIPPIB ini terjadi pengurangan luas, juga penambahan luas akibat berbagai faktor,” terang Belinda.
BACA JUGA: Peneliti ITB Paparkan Skenario Terburuk Potensi Tsunami 20 Meter
Pertama, terjadi pengurangan luas sebesar 18.213 ha akibat masukan dari masyarakat tentang izin dan penguasaan lahan yang dikonfirmasi sebelum tahun 2011.
“Ada HGU, SHM, SKT yang sebelumnya tidak terdeteksi, itu baru terdeteksi. Kalau dia sudah dimiliki tahun 2011 itu masih diakui, tetapi keluarnya setelah 2011, itu sudah PIPPIB yang menang," kata Belinda.
Selanjutnya ada pengurangan luas lahan sebesar 11.837 ha karena pemutakhiran data perizinan. Ada pengurangan seluas 8.223 ha karena pemutakhiran data bidang tanah.
Kemudian, ada pengurangan luas sebesar 30.870 ha akibat pemutakhiran data perubahan peruntukan, serta adanya pengurangan luas dari laporan survei lahan gambut dan hutan alam primer masing-masing 4 ha dan 588 ha.
Selain pengurangan, Belinda mengatakan dalam revisi PIPPIB juga ada penambahan luas yang signifikan karena ada perubahan tata ruang yakni sebesar 26.160 ha.
"Perubahan tata ruang ini karena ada perubahan fungsi kawasan hutan menjadi kawasan hutan lindung/konservasi atau sebaliknya," ungkap Belinda lagi.
"Seperti diketahui bersama, kalau di hutan lindung dan hutan konservasi, apa pun tutupannya dia pasti masuk PIPPIB. Karena tujuannya adalah untuk menyelamatkan hutan alam primer, lahan gambut dan ekosistemnnya serta untuk perbaikan tata kelola."
Belinda pun berharap dengan diterbitkannya surat keputusan ini, para Gubernur dan Bupati/Wali Kota serta Kementerian/Lembaga terkait untuk berpedoman pada PIPPIB tahun 2020 periode II dalam menerbitkan rekomendasi dan penerbitan izin lokasi baru.
Tak hanya itu, instansi pemberi izin kegiatan yang termasuk dalam pengecualian PIPPIB juga wajib menyampaikan laporan kepada Menteri LHK melalui Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan setiap enam bulan sekali, supaya setiap penyesuaian dan perubahan dapat terdeteksi.(cuy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan